SOSIALISASI. BKD Pemprov Jateng sosialisasikan ketentuan penting tenaga non-ASN di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jateng, beberapa waktu lalu. (foto: jatengprov)
Nasional

Non-ASN Isi Data dalam Aplikasi Data Non-ASN, Ini Ketentuan yang Harus Diperhatikan

SEMARANG, siedoo.com - Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan bagi tenaga non-ASN di lingkungan Pemprov Jawa Tengah saat mengisi dalam aplikasi data non-ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Yang perlu dicermati adalah mengisi nomenklatur, lama kerja, dan penggajian. Link pengisian data tersebut yaitu https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/. “Ada beberapa persyaratan untuk bisa masuk dalam aplikasi dimaksud. Apabila terdapat…

SURAT. Screenshot Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. (sumber: setkab)
Nasional

Pemerintah Pusat Perlu Data Non-ASN, Apakah akan Diangkat Menjadi PNS?

JAKARTA, siedoo.com - Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta setiap instansi pemerintah untuk melakukan pendataan tenaga non-ASN. Paling lambat 30 September 2022. Hal ini dilakukan untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non-ASN, baik di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Imbauan kepada instansi pemerintah untuk mempercepat inventarisasi data…