Nasional

Mahasiswa Tidak Mampu Tidak Dikenakan Uang Pangkal

JAKARTA - Bagi mahasiswa yang secara ekonomi tidak mampu, tidak dikenakan uang pangkal atau pungutan lain selain UKT (Uang Kuliah Tunggal). Hal tersebut tercermin dari Pemerintah melalui Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017 tentang UKT. Di dalamnya ditetapkan besaran biaya yang ditanggung setiap mahasiswa per semester berdasarkan kemampuan ekonominya.…