JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Bencana Wabah Covid-19. Ada empat skema keringanan UKT yang diatur dalam KMA. Yaitu, penurunan, pengurangan, perpanjangan masa pembayaran, dan angsuran. Implementasinya diserahkan kepada masing-masing kebijakan Pendidikan Tinggi Keagamaan…