MAGELANG, siedoo.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Magelang, Jawa Tengah melarang keras siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) membawa sepeda motor ke sekolah. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Disdikbud Nomor 420/2273/230 tertanggal 12 September 2022. Setelah itu, dinas tersebut akan melakukan monitoring. ”Kami belum mendapatkan laporan, nanti dalam…