JAKARTA – Batas usia pelamar CPNS tahun 2019 dilonggarkan oleh pemerintah. Pelonggaran usai maksimal dari 35 tahun menjadi 40 tahun hanya dikhususkan untuk enam jabatan. Ketentuan itu termuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019. Di dalamnya juga mengatur syarat kualifikasi CPNS untuk dosen, peneliti dan perekayasa harus strata 3 (doktor). Enam jabatan itu…