JAKARTA - Amanat untuk menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa Internasional dimuat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan. Pasal 44 UU tersebut menyatakan bahwa bahasa Indonesia harus menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan. Saat ini sudah lebih dari 45 negara, dan 300 lembaga di dunia yang…