Nasional

Abaikan Permenristekdikti, Peradi Tetap Gelar Pendidikan Advokat

JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengabaikan Peraturan Menristekdikti (Permenristekdikti). Aturan ini meminta pendidikan advokat digelar perguruan pinggi (PT). Peradi menyatakan UU Advokat dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan payung hukum ke Peradi dalam program itu. “Kewenangan konstitusional organisasi advokat melaksanakan PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 18 Tahun 2018…

Nasional

Menristekdikti ‘Caplok’ Pendidikan Advokat, Hapus Syarat Magang

JAKARTA - Menristekdikti ‘mencaplok’ penyelenggaraan pendidikan advokat yang selama ini dilakukan oleh organisasi advokat sendiri. Hal itu seiring terbitnya Peraturan Menristesdikti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Program Profesi Advokat. Menristekdikti menyerahkan penyelenggaraan pendidikan advokat ke kampus-kampus Fakultas Hukum minimal akreditasi B. “Program Profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diselenggarakan paling kurang selama 2…