CIREBON – Peluang eks guru honorer kategori 2 (K2) yang berusia 35 tahun lebih, untuk melamar CPNS 2018 tertutup sudah. Mengingat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) No 36 Tahun 2018 yang ingin mendaftar sebagai aparatur sipil negara tersebut, usia maksimal 35 tahun pada 1 Agustus 2018.
Tentu perihal di atas menutup peluang eks tenaga honorer di seluruh Indonesia. Hal ini seperti yang terjadi di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, baik bagi guru maupun tenaga kesehatan. Jumlahnya sampai ribuan.
“Kalau dilihat data ada 1.284 eks kategori II yang tidak lulus di tahun 2013. Itu sepertinya tidak ada yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar CPNS,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Supadi Priatna dilansir dari antara.com
Kabupaten Cirebon mendapat kuota CPNS sebanyak 440 orang. Dari jumlah tersebut ada yang dikhususkan yaitu untuk eks K2. Dengan banyaknya eks K2 yang tidak memenuhi syarat, pihaknya akan berupaya meminta keringanan, agar mereka bisa ikut seleksi CPNS.
“Kami ingin konsultasikan apakah K2 di Cirebon meski sudah di atas 35 tahun bisa ikut seleksi CPNS,” katanya.
Sementar itu, Forum Aliansi Guru dan Karyawan (Fagar) Kabupaten Garut, Jawa Barat memprotes syarat administratif batasan usia tersebut. Fagar minta agar aturan tersebut dihapus.
Ketua Fagar Cecep Kurniadi menyatakan besaran kuota untuk kategori dua itu tidak akan mengakomodasi seluruh honorer di Garut yang berjumlah 4.390 orang. Bahkan diperkirakan yang bisa ikut CPNS hanya tujuh ratusan orang. Sementara itu, di Pemkab Garut kuota CPNS yang disediakan untuk pegawai K2 ada 277 slot.
“Kuota CPNS tak sebanding dengan jumlah honorer, apalagi ada batas usia untuk daftar CPNS,” kata Cecep.
“Jangan sampai ada yang baru mengajar bisa masuk K2. Sedangkan yang sudah honorer sejak 2005 tidak bisa,” sambungnya.
Ia mengungkapkan, jika pemerintah tidak memerhatikan nasib honorer maka dikhawatirkan muncul aksi demonstrasi.
Ada 13.347 Formasi untuk Eks Tenaga Honorer K2
Seperti diketahui bersama, pemerintah pusat memberikan perhatian khusus kepada Eks Tenaga Honorer Kategori 2 pada pendaftaran CPNS 2018. Pada tahun 2018 ini, pemerintah membuka 13.347 formasi khusus untuk eks tenaga honorer K2 (THK II)
Pemerintah menyiapkan formasi khusus bagi para honorer. Namun, formasi ini hanya berlaku bagi tenaga guru dan tenaga kesehatan. Rinciannya, 12.883 formasi untuk guru dan 464 untuk tenaga kesehatan.
Pada tahun 2018 ini, pemerintah membuka 13.347 formasi khusus untuk Eks THK II. 12.883 formasi untuk Tenaga Guru dan 464 formasi untuk Tenaga Kesehatan.
Formasi CPNS Tenaga Honorer 438.590 Formasi
Untuk tenaga honoret ada 438.590 formasi. Pendaftar dari tenaga pendidik dan kesehatan dari eks tenaga honorer K2 yang telah diverifikasi dokumennya, menurut Peraturan Menteri PANRB itu, wajib ikuti seleksi kompetensi dasar (SKD).
Pendaftar dari tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer K2 tidak diberlakukan seleksi kompetensi bidang (SKD).
Dari peraturan Menteri itu, pengalaman selama 10 tahun dan terus menerus menjadi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer K2 ditetapkan sebagai pengganti SKB. (Siedoo)