Siedoo.com -
Nasional

Segini Gaji yang akan Diterima Jika Menjadi CPNS

JAKARTA – Mungkin dari tenaga pendidik yang akan melamar CPNS 2018 bertanya-tanya soal gaji yang akan diterima, ketika pertama kali menjadi CPNS. Pengetahuan besaran gaji bisa jadi akan menambah semangat untuk mendaftar. Terlebih, ketika pensiun masih akan dapat tunjungan dari pemerintah.

Lalu berapa gaji CPNS? Dari informasi yang diterima, gaji pertama di tahun 2018 ini diperkirakan masih sama dengan gaji CPNS di tahun sebelumnya.

“Kalau orang per orang mungkin sama. Katakanlah, S1 golongan 3A, sekarang gaji pokoknya Rp 2,4 juta. 80 persen dari itu Rp 1,9 sampai 2 juta,” ujar Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan, dilansir dari liputan6.com.

Tidak hanya gaji pokok saja yang akan didapatkan. Uang negara juga bakal terpakai untuk memberikan tunjangan kinerja bagi CPNS.

“Paling tidak sekitar Rp 4-5 juta untuk di pusat. Belum lagi di daerah, itu yang harus dihitung. Berapa hitungan pastinya, itu ada di Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB,” ujarnya.

Dilansir tribunstyle.com dari berbagai sumber, berikut besaran gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS berdasarkan rancangan terbaru.

Jenjang Pangkat Jabatan Tinggi (JPT)

  1. JPT-I : Rp 39,3 juta
  2. JPT-II : Rp 37,4 juta
  3. JPT-III : Rp 35,7 juta
  4. JPT-IV : Rp 34 juta
  5. JPT-V : Rp 32 juta
  6. JPT-VI : Rp 30,8 juta
  7. JPT-VII : Rp 29,3 juta
  8. JPT-VIII : Rp 27,9 juta
  9. JPT-IX : Rp 26,6 juta

Jenjang Pangkat Jabatan Tinggi (JPT)

  1. JPT-I : Rp 39,3 juta
  2. JPT-II : Rp 37,4 juta
  3. JPT-III : Rp 35,7 juta
  4. JPT-IV : Rp 34 juta
  5. JPT-V : Rp 32 juta
  6. JPT-VI : Rp 30,8 juta
  7. JPT-VII : Rp 29,3 juta
  8. JPT-VIII : Rp 27,9 juta
  9. JPT-IX : Rp 26,6 juta

Jenjang Jabatan Administrasi (JA) dan Jabatan Fungsional (JF)

  1. JA-15, JF-15 : Rp 22,2 juta
  2. JA-14, JF-14 : Rp 19,2 juta
  3. JA-13, JF-13 : Rp 16,7 juta
  4. JA-12, JF-12 : Rp 14,5 juta
  5. JA-11, JF-11 : Rp 12,6 juta
  6. JA-10, JF-10 : Rp 10,9 juta
  7. JA-9, JF-9 : Rp 9,5 juta
  8. JA-8, JF-8 : Rp 8,2 juta
  9. JA-7, JF-7 : Rp 7,2 juta
  10. JA-6, JF-6 : Rp 6,2juta
  11. JA-5, JF-5 : Rp 5,4 juta
  12. JA-4, JF-4 : Rp 4,7 juta
  13. JA-3, JF-3 : Rp 4,1 juta
  14. JA-2, JF-2 : Rp 3,5 juta
  15. JA-1, JF-1 : Rp 3,1 juta
Baca Juga :  Dunia Pendidikan Harus Jadi Contoh Bebas Korupsi, Stop Pungli

Sebagaimana diketahui, pendaftaran CPNS akan dibuka 19 September 2018 mendatang.

Perincian Formasi

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) membuka penerimaan CPNS 2018 untuk 238.015 formasi. Perinciannya:

  1. 271 formasi untuk instansi pemerintah pusat untuk 76 kementerian dan lembaga negara
  2. 744 formasi untuk instansi 525 pemerintah daerah

Peruntukan instansi pemerintah pusat terdiri dari:

  1. Jabatan Inti yang diisi dari pelamar umum sebanyak 24.817 formasi
  2. Guru Madrasah Kementerian Agama yang bertugas di kabupaten/kota sebanyak 12.000 formasi
  3. Dosen Kemenristekdikti dan Kementerian Agama sebanyak 14.454 formasi.

Peruntukan instansi pemerintah daerah terdiri dari:

  1. Guru kelas dan mata pelajaran sebanyak 88.000 formasi
  2. Guru agama sebanyak 8.000 formasi
  3. Tenaga kesehatan sebanyak 60.315 formasi (Dokter Umum, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, dan Tenaga Medis/Paramedis)
  4. Tenaga teknis yang diisi dari pelamar umum sebanyak 30.429 formasi. (Siedoo)

 

Apa Tanggapan Anda ?