WEBINER. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim dalam webiner. (foto: kemendikbudristek)
Siedoo.com - WEBINER. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim dalam webiner. (foto: kemendikbudristek)
Nasional

Penyaluran BOSP Cetak Rekor, Mendikbudristek Beri Apresiasai ke Pihak-pihak ini

JAKARTA, siedoo.com –  Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam penyaluran dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

———

Pihak-pihak tersebut adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Menurutnya, berkat kerja sama yang baik, rekor penyaluran dana BOSP tercepat dapat terwujud pada awal tahun ini.

“Hadirnya penyaluran yang lebih cepat mendukung satuan pendidikan untuk melakukan perencanaan yang lebih tepat dan penggunaan (dana) yang lebih bermanfaat dalam upaya  mewujudkan pendidikan yang unggul dan hebat,” kata Mendikbudristek.

Penyaluran BOSP mencetak rekor tercepat sepanjang sejarah. Di bulan Januari tahun 2024 ini, rekomendasi penyaluran tahap I gelombang I mencapai 402.831 (96 persen) dari total 419.218 satuan pendidikan. Targetnya, pada bulan Maret 2024, seluruh satuan pendidikan telah menerima Dana BOSP Tahap I.

”Capaian penyaluran sebesar 96 persen di bulan Januari merupakan yang tercepat dan terbaik serta merata di seluruh provinsi sepanjang sejarah pengelolaan Dana BOSP,” katanya.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Iwan Syahril mengatakan, sejak tahun 2020 Kemendikbudristek telah meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar Episode Ketiga yang merupakan titik awal reformasi kebijakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Terdapat empat kebijakan yang diluncurkan pada Merdeka Belajar Episode Ketiga, yaitu 1) penyaluran Dana BOS langsung ke rekening satuan pendidikan, 2) satuan biaya yang meningkat sesuai karakteristik daerah, 3) penggunaan dana yang lebih fleksibel tanpa sekat-sekat persentase penggunaan, dan 4) pelaporan dana yang diperketat untuk menjaga akuntabilitas.

“Kebijakan ini telah memberikan tanggapan positif dan dampak nyata dari berbagai pemangku kepentingan,” lanjut Iwan Syahril.

Baca Juga :  Berikut Evaluasi UN 2019 yang Dibahas BSNP

Hasil kajian Pusat Penelitian dan Kebijakan (2020) menyatakan penyaluran Dana BOS langsung ke rekening satuan pendidikan telah mengurangi keterlambatan sebesar 32 persen atau sekitar tiga minggu lebih cepat dibandingkan tahun 2019.

Selanjutnya, penelitian Kompas juga memberikan hasil yang sama, 85,5 persen responden sekolah dan 96,1 persen responden pemerintah daerah memandang penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah memudahkan atau sangat memudahkan.

Selanjutnya, pada tahun 2022, praktik baik ini diterapkan pada kebijakan Dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan.

Tahun 2024, pemerintah merelaksasi ketentuan syarat penyaluran Dana BOSP Tahap I dan memperhitungkan pertanggungjawaban penatausahaan di tahap II. Ketentuan ini merupakan langkah percepatan penyaluran yang tetap menjaga akuntabilitas pertanggungjawaban pengelolaan Dana BOSP. Hasilnya, BOSP tahap I dapat tersalur 96 persen di bulan Januari 2024.

”Kebijakan ini akan sangat dirasakan manfaatnya oleh satuan pendidikan di mana satuan pendidikan tidak perlu lagi mencari dana talangan atau menyisakan anggaran untuk kebutuhan di awal tahun anggaran,” kata Iwan Syahril. (kemendikbudristek/siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?