WONOSOBO, siedoo.com – Terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, membuat pemerintah daerah melakukan berbagai upaya.
Upayanya yang dilakukan melaksanakan Inpres tersebut sebagai bentuk dukungan kepada negara dalam proses penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di Indonesia.
BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) sebagai operator penyelenggaraan program Jamsostek tentu gencar dalam melakukan sosialisasi massif. Karena, tujuan dikeluarkannya Inpres tersebut adalah menuju universal coverage, guna perlindungan pekerja di seluruh Indonesia.
Pada Senin 7 November 2022, di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah digelar FGD Kepatuhan. Dari data BPS Wonosobo tahun 2021, capaian coverage baru sekitar 24.35 persen.
Selain Inpres tersebut telah dikeluarkan juga Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2023. Dalam setiap penyusunan APBD untuk menganggarkan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai UU SJSN dan UU BPJS.
Kepala BPJamsostek Magelang, Budi Pramono mengatakan, saat ini pihaknya tengah fokus terhadap perlindungan kepada pekerja informal atau pekerja rentang. Sektor tersebut harus menjadi prioritas, karena banyak pekerja pada sektor informal lalai dari perlindungan. Sehingga, jika terjadi risiko ekonomi pada tulang punggung keluarga akan menjadikan beban keluarga semakin berat.
“Saat ini kami fokus mengejar coverage untuk pemerintah desa di Wonosobo. Termasuk, perlindungan bagi RT/RW, karena potensi dari kepesertaan sektor tersebut masih cukup tinggi, dan memang harus diberikan perlindungan,” ucap Budi Pramono.
Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat menekankan kegiatan FGD Kepatuhan harus dilakukan monev secara berkala. Sehingga, tujuan Pemkab Wonosobo dalam mencapai universal coverage dalam perlindungan sosial ketenagakerjaan dapat terlaksana. (rilis/siedoo)