SOSIALISASI. BKD Pemprov Jateng sosialisasikan ketentuan penting tenaga non-ASN di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jateng, beberapa waktu lalu. (foto: jatengprov)
Siedoo.com - SOSIALISASI. BKD Pemprov Jateng sosialisasikan ketentuan penting tenaga non-ASN di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jateng, beberapa waktu lalu. (foto: jatengprov)
Nasional

Non-ASN Isi Data dalam Aplikasi Data Non-ASN, Ini Ketentuan yang Harus Diperhatikan

SEMARANG, siedoo.com – Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan bagi tenaga non-ASN di lingkungan Pemprov Jawa Tengah saat mengisi dalam aplikasi data non-ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Yang perlu dicermati adalah mengisi nomenklatur, lama kerja, dan penggajian. Link pengisian data tersebut yaitu https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

“Ada beberapa persyaratan untuk bisa masuk dalam aplikasi dimaksud. Apabila terdapat persyaratan yang tidak pas dalam pengisiannya, maka akan ditolak oleh aplikasi,” kata Kepala BKD Jateng Wisnu Zaroh, dilansir dari jatengprov.go.id, Senin (19/9/2022)

Dia mencontohkan, pada nomenklatur jabatannya, bila diisi, jabatan tenaga teknis dasar seperti pengemudi, tenaga kebersihan, pramu kantor dan sejenisnya, maka itu akan ditolak aplikasi.

Dengan demikian, nomenklatur jabatannya yang diisi di aplikasi harus sesuai dengan nomenklatur ASN yang bisa dilihat dalam e-formasi di Kementerian PANRB.

Nomenklatur jabatan yang bisa masuk dalam pendataan, tutur Wisnu, di antaranya adalah jabatan yang melaksanakan tugas ASN seperti analis, tenaga IT (pranata komputer, programer), pranata humas, tenaga administrasi, dan sebagainya.

Dengan demikian, kata dia, yang menolak bukanlah BKD, tapi aplikasi. Setelah itu, hal yang perlu diperhatikan adalah pengalaman atau lama kerja. Jika belum satu tahun maka aplikasi akan menolak. Hal itu dibuktikan lagi dengan SK dari kepala dinas.

“SK sebenarnya bisa dari unit kerja paling terkecil atau UPT itu bisa. Kalau dulu waktu kita pertama kali akan mendata itu kepala SKPD. Tapi, saat ini Kemenpan bisa lebih luas lagi, lebih baik lagi, lebih lebar lagi. Kalau misal, kepala SKPD mendelegasikan ke pejabat pengawas, itu boleh juga kalau SK-nya ditandatangani pengawas unit kerja. Itu boleh. Tidak ada masalah,” jelasnya.

Baca Juga :  Startup Binaan Kemenristekdikti Ditarget 4.900 Tenants

Wisnu menuturkan, hal yang harus diperhatikan dalam pengisian di aplikasi BKN lainnya adalah penggajian. Menurutnya, penggajian itu melalui APBD. Hal tersebut, dibuktikan nanti saat tanda tangan gaji atau honor yang dikirim.

“Kalau misalnya APBD, dan nomor rekeningnya berapa, clear. Tapi kalau CV, nomor rekeningnya berbeda, itu akan ditolak karena penggajian APBD itu akan ada beberapa nomor rekening yang sesuai dengan aturan keuangan,” tambahnya.

Kesimpulannya, terang Kepala BKD Jateng ini, yang harus diperhatikan bagi non-ASN Jateng saat mengisi aplikasi BKN adalah nomenklatur, lama kerja, dan penggajian. Ketiganya adalah hal penting.

“Tapi nanti setelah selesai, kepala SKPD bertanggung jawab dengan tanda tangan yang menyatakan bertanggung jawab penuh terhadap jumlah yang diajukan sebagai data non-ASN, di SKPD masing-masing,” pungkas Wisnu. (jatengprov/siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?