JAKARTA, siedoo.com – Keputusan pemerintah menghapus tenaga honorer di lembaga/instansi pemerintahan dan mengubahnya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) menyisakan PR besar. Yakni, akan dikemanakan tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PNS maupun PPPK. Sehingga masa depan tenaga honorer perlu menjadi perhatian bersama seluruh pihak.
“Menurut saya mereka merupakan bagian dari masyarakat kita yang sudah lama mengabdi dan tidak bisa begitu saja disuruh cari kerja di tempat lain,” ujar Anggota Komisi IX DPR RI Nur Yasin dikutip dari dpr.go.id, Rabu (14/9/2022).
Nur Yasin mengatakan pihaknya masih memikirkan usulan-usulan yang bisa diberikan kepada pemerintah untuk mengantisipasi masalah tersebut.
Diketahui saat ini pemerintah melalui Badan kepegawaian Nasional (BKN) masih melakukan pendataan terhadap pegawai non-ASN di instansi pemerintahan untuk memetakan kondisi pegawai non-ASN, juga untuk membantu pemerintah menyusun strategi kebijakan terkait pegawai honorer.
Terkait pendataan pegawai non-ASN tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI Krisdayanti meminta agar pendataan tersebut diselesaikan sesegera mungkin, sehingga pemerintah dapat segera menyelesaikan permasalahan terkait tenaga honorer ini sesegera mungkin. Yakni, 23 November 2023 atau genap 5 tahun setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK dikeluarkan.
“Kita masih ada waktu sekitar 14 bulan, jangan ada lagi molor-molor waktu (dalam melakukan pendataan kepada tenaga honorer). Kan kasihan ada (tenaga honorer) yang sudah tiga puluh tahun mengabdi tapi masih tinggal di toilet sekolah dengan gaji Rp300 ribu per bulan, ini sangat tidak layak dan tidak cukup,” ujar Krisdayanti.
Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan memaparkan, beberapa strategi yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya untuk mengatasi persoalan tenaga honorer yang berpotensi kehilangan pekerjaannya karena tidak lolos seleksi PNS maupun PPPK. Di antaranya melalui peluncuran platform ASSik atau Arek Suroboyo Siap Kerja dan menyediakan rumah padat karya. (dpr/siedoo)