SERATUS. Uang merah seratus ribu rupiah. (foto: bi)
Siedoo.com - SERATUS. Uang merah seratus ribu rupiah. (foto: bi)
Ekonomi Nasional

Dampak Kenaikan BBM, Pemerintah ‘Obral’ Subsidi Rp24 Triliun, Terbagi Tiga Kelompok Penerima

JAKARTA, siedoo.com – Rencananya bantalan sosial sebesar Rp24 triliun akan diberikan sebagai dampak kenaikan harga BBM. Dana ini terbagi untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM Rp12,4 triliun, Bantuan subsidi upah Rp9,6 triliun, dan Subsidi Transportasi Angkutan Umum Rp2,17 triliun.

BLT BBM sebesar Rp12,4 triliun akan diberikan kepada 20,65 juta keluarga kurang mampu sebesar Rp 150 ribu/bulan yang mulai diberikan September selama 4 bulan. Lalu bantuan subsidi upah sebesar Rp9,6 triliun akan diberikan untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum 3,5 juta per bulan dalam bentuk subsidi upah yang diberikan sebesar Rp600 ribu.

Pemerintah diminta untuk segera mencairkan bantuan sosial (bansos) untuk rakyat kecil buntut kenaikan BBM. Pengalihan subsidi perlu cepat diberikan kepada masyarakat agar tidak terjadi perlambatan konsumsi masyarakat.

“Pengalihan subsidi harus tepat sasaran. Mengingat kenaikan harga BBM berdampak langsung pada kenaikan biaya transportasi dan berpotensi menaikkan harga komoditas barang lain, bansos untuk rakyat kecil harus segera dicairkan,” ungkap Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani dikutip dari dpr.go.id, Selasa (6/9/2022).

Puan mendorong Pemerintah mempercepat pengucuran program bansos tersebut.

“Konsumsi masyarakat tentu akan terimbas dengan adanya berbagai peningkatan harga pangan dan kebutuhan pokok lainnya akibat kenaikan harga BBM. Bansos sangat dibutuhkan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah,” ucapnya.

Nantinya, program subsidi transportasi umum akan digulirkan kepada sopir angkutan umum, ojek online, dan nelayan. DPR berharap Pemerintah juga mempertimbangkan memberikan bantuan kepada pengemudi mobil atau truk pengangkut logistik barang.

Bila bansos tidak segera dicairkan, dikhawatirkan akan terjadi perlambatan konsumsi masyarakat. Belum lagi, kata Puan, kenaikan BBM juga berpotensi menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena dunia usaha ikut terkena imbasnya karena biaya logistik kian meningkat.

Baca Juga :  Soal Passing Grade CPNS, Ramai-ramai Akan Surati MenPAN-RB

“Seperti pada masa pandemi Covid-19, ketika daya beli masyarakat melemah, tentu dunia usaha akan mengalami tekanan penjualan. Yang sudah sudah, seperti saat pandemi, karyawan di-PHK. Harus ada antisipasi mengatasi persoalan ini,” tegas Puan.

Lebih lanjut, politisi fraksi PDI Perjuangan itu meminta Pemerintah juga memperhatikan masyarakat kelas menengah yang berpotensi menjadi orang miskin baru akibat kenaikan harga BBM. Puan mengingatkan kementerian terkait untuk ikut mendata masyarakat yang bisa menjadi orang miskin baru.

Di sisi lain, Puan meminta seluruh pihak, termasuk dunia usaha dan para pekerja, untuk bisa menahan diri dalam menghadapi perubahan ini. Sebab pengalihan perlu dilakukan agar subsidi tepat sasaran.

DPR juga menegaskan terbuka terhadap masukan dari masyarakat terkait persoalan ini. Puan memastikan DPR akan selalu transparan dan siap menerima pandangan dari seluruh elemen masyarakat. “Saya berharap keputusan kenaikan BBM dapat disikapi dengan bijaksana. Pada dasarnya, kebijakan yang dikeluarkan bertujuan demi kesejahteraan rakyat,” tutupnya. (dpr/siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?