MASUKAN. Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid saat memberikan masukan kepada calon Dewas BPKH dari unsur masyarakat di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2022). (foto: runi/man/dpr)
Siedoo.com - MASUKAN. Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid saat memberikan masukan kepada calon Dewas BPKH dari unsur masyarakat di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2022). (foto: runi/man/dpr)
Nasional Politik

Dewas BPKH Didorong Memiliki Keberanian Mengawasi Dana Haji

JAKARTA, siedoo.com – Dewan Pengawasan Badan Pengelola Keuangan Haji (Dewas BPKH) didorong memiliki keberanian dalam mengawasi dana haji yang dikelola Dewan Pelaksana guna memberikan manfaat kepada jemaah haji.

“Kita butuh orang yang berani mengatakan ‘tidak’, mengawasi pengelolaan dana haji oleh Dewan Pelaksana demi menyelamatkan yang masyarakat yang dipercayakan kepada BPKH untuk dikembangkan sehingga ada nilai manfaat,” ungkap Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid saat memberikan masukan kepada calon Dewas BPKH dari unsur masyarakat di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2022)

Dilansir dari dpr.go.id, diketahui Komisi VIII DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) kepada calon Dewas BPKH sejak Senin (29/8/2022) hingga Selasa (30/8/2022).

Selain itu, Wachid meminta kepada calon Dewas BPKH apabila nantinya terpilih, harus menjadi perpanjangan tangan Komisi VIII.

“Dewas BPKH nantinya harus menjadi perpanjangan tangan Komisi VIII, perlu ada komunikasi dengan kita. Di dalam UU bilamana tidak bisa menjalankan tugas bisa dianulir,” kata Wachid.

Sementara Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq menyoroti strategi pengawasan Dewas BPKH yang tidak dipaparkan saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi VIII DPR.

“Kita tidak mendengar strategi bapak-bapak (calon Dewas BPKH) dalam mengawasi, memberikan masukan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji untuk memberikan manfaat bagi jemaah haji,” kata Maman.

Menurut Maman, para calon penting untuk memahami Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang BPKH guna mengetahui tugasnya.

“Seharusnya bapak-bapak (calon Dewas BPKH) dibekali UU BPKH dan memahami tugas pengawasan ada 3 yaitu pengawasan Renstra, Renja dan Penganggaran,” jelas Maman.

Terakhir, Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi menyampaikan harapan kepada calon Dewas BPKH yang nantinya terpilih dapat memperbaiki tata kelola keuangan haji, sehingga dana umat bisa terlindungi dan memberikan manfaat bagi umat.

Baca Juga :  Guru Lulus PG 2021 Diprioritaskan pada Rekrutmen PPPK 2022, Cek Jumlahnya

“Semua masukan, pendapat, pandangan dan konseptual yang diterima bapak-bapak, diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan pengelolaan keuangan haji lebih baik,” tutupnya. (dpr/siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?