MAGELANG, siedoo.com – Sebanyak 174 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang secara simbolis menerima SK Pensiun di Pendopo Setda Kabupaten Magelang, Senin (29/08/2022). SK tersebut TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 September – 1 Desember 2022.
Perinciannya, SK pensiun TMT 1 September 2022 sejumlah 56 orang. Sementara SK pensiun TMT 1 Oktober 2022 sejumlah 32 orang. Lalu SK Pensiun TMT 1 November 2022 sejumlah 44 orang dan SK pensiun TMT 1 Desember 2022 sejumlah 42 orang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto menyampaikan, masa pensiun adalah masa pengabdian sebagai abdi negara dan abdi masyarakat yang telah terpenuhi.
Menurutnya masa pensiun bukan berarti berhenti berkarya, namun masa pensiun adalah kesempatan untuk melanjutkan pengabdian pada masyarakat yang tertunda karena kesibukan pada saat masih aktif bekerja sebagai PNS.
Ia mengatakan setiap pegawai atau karyawan pasti akan memasuki masa pensiun, baik karena faktor usia ataupun hal lain yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda / Duda Pegawai.
Pensiun merupakan jaminan hari tua sekaligus penghargaan atas jasa-jasa Pegawai Negeri Sipil selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas Pemerintah.
“Karena itu Pemerintah tetap mengharapkan kepedulian dari Bapak atau Ibu untuk berperan aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan dan pembangunan, sehingga keberadaan Bapak/Ibu tetap mempunyai nilai lebih dan nilai manfaat bagi masyarakat,” kata Adi.
Sementara Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, Sungedi menyampaikan, pemberian penghargaan terhadap jasa dan pengabdian PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang yang akan purna tugas dengan menyerahkan surat keputusan.
“Penyerahan SK ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi antara Pemerintah Kabupaten Magelang dengan PNS yang akan atau telah memasuki masa purna tugas,” jelas Sungedi. (siedoo)