JAKARTA – Tahun 2021, ada sebanyak 9.495 untuk guru madrasah pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada tahun 2021 yang dibuka Kementerian Agama (Kemenag). Kuota formasi ini tersebar di 30 provinsi.
“Formasi ini diperuntukkan bagi eks Tenaga Honorer K-II yang tidak dapat mengikuti seleksi PPPK pada tahun 2019,” kata Sekjen Kemenag Nizar.
Kuota terbanyak adalah provinsi Sulawesi Selatan (2.918), disusul Jawa Timur (1.238), dan Jawa Tengah (863). Tiga provinsi dengan kuota paling sedikit adalah Maluku Utara (1), Sulawesi Utara (3), dan Nusa Tenggara Timur (3).
Ada empat provinsi yang tidak memiliki kuota P3K 2021. Yaitu, Kalimantan Utara, Gorontalo, Papua, dan Papua Barat.
“Seleksi PPPK ini diperkirakan akan mulai dilakukan pada Agustus 2021,” kata Plt Kepala Biro Kepegawaian Ali Rohmad.
Berikut ini kuota formasi P3K Guru Madrasah 2021:
1. Nangroe Aceh Darussalam (802),
2. Sumatera Utara (291),
3. Sumatera Barat (287),
4. Riau (43),
5. Kepulauan Riau (7),
6. Jambi (202),
7. Sumatera Selatan (122),
8. Bangka Belitung (33),
9. Bengkulu (138),
10. Lampung (107),
11. Banten (240),
12. DKI Jakarta (112),
13. Jawa Barat (613),
14. Jawa Tengah (863),
15. DI Yogyakarta (6),
16. Jawa Timur (1.238),
17. Bali (102),
18. Nusa Tenggara Barat (113),
19. Nusa Tenggara Timur (3)
20. Kalimantan Barat (35),
21. Kalimantan Tengah (42),
22. Kalimantan Selatan (132),
23. Kalimantan Timur (18),
24. Sulawesi Utara (3),
25. Sulawesi Tengah (97),
26. Sulawesi Barat (459),
27. Sulawesi Selatan (2.918),
28. Sulawesi Tenggara (464),
29. Maluku (4), dan
30. Maluku Utara (1). (Siedoo)