JAKARTA – Perubahan skema pada Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka dilakukan agar calon mahasiswa tidak ragu untuk memilih program studi (prodi) unggulan pada perguruan tinggi terbaik di Indonesia. Para orang tua juga lebih percaya diri untuk mendorong anaknya yang memiliki potensi untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
“Kami mendengarkan keluhan dan masukan dari berbagai pihak, khususnya penerima manfaat program ini. Maka kami melakukan perubahan yang semoga bisa menambah semangat dan kepercayaan diri bagi adik-adik juga para orang tua,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim.
Belakanga ini, Mendikbud secara resmi meluncurkan Merdeka Belajar Episode Kesembilan KIP Kuliah Merdeka. Beasiswa yang diberikan melalui KIP Kuliah bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat tidak mampu pada pendidikan tinggi yang lebih merata dan berkualitas, sehingga visi Presiden Joko Widodo terkait SDM unggul Indonesia dapat segera terwujud.
Kemendikbud mengubah skema KIP Kuliah dengan memberikan bantuan biaya pendidikan (uang kuliah) dan biaya hidup yang jauh lebih tinggi. Perubahan ini berlaku untuk mahasiswa baru yang menerima KIP Kuliah pada tahun 2021. KIP Kuliah akan diberikan kepada 200 ribu mahasiswa baru pada perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) di bawah naungan Kemendikbud.
Adapun biaya pendidikan akan disesuaikan dengan prodi masing-masing. Untuk prodi berakreditasi A, mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka ini akan bisa mendapatkan maksimal Rp 12 juta. Kemudian, prodi berakreditasi B bisa mendapatkan maksimal Rp 4 juta. Sementara itu, prodi berakreditasi C bisa mendapatkan maksimal Rp 2,4 juta.
Kemudian, biaya hidup bagi penerima KIP Kuliah Tahun 2021 disesuaikan dengan indeks harga daerah. Besaran biaya hidup yang diterima mahasiswa pemegang KIP Kuliah Merdeka ini dibagi ke dalam lima klaster daerah. Klaster pertama sebesar Rp 800.000, klaster kedua sebesar Rp 950.000, klaster ketiga sebesar Rp 1,1 juta.
“Sedangkan untuk klaster keempat sebesar Rp 1.250.000, dan klaster kelima sebesar Rp 1,4 juta,” jelas Mendikbud.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi mengapresiasi Kemendikbud yang telah mendengarkan aspirasi dan keluhan para siswa dan kampus.
“Kami ucapkan selamat dan menyambut atas terobosan skema baru ini. Semoga lebih banyak lagi adik-adik kita mahasiswa yang kurang beruntung (secara ekonomi) bisa mendapatkan prodi yang lebih baik lagi,” ujar Dede Yusuf.
Rektor IPB University, Arif Satria mengungkapkan pada 2020 kurang lebih 1.004 mahasiswa yang mendapatkan bantuan KIP Kuliah di IPB. Ia berharap, pada tahun 2021 bantuan KIP Kuliah terus disalurkan sehingga bisa membantu para mahasiswa melaksanakan perkuliahan. (Siedoo)