Siedoo.com -
ADV

Giliran D3 Akuntansi Untidar Raih Akreditasi A

MAGELANG – Program Studi D3 Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Tidar (Untidar) Magelang, Jawa Tengah, berhasil meraih Akreditasi A dari BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi). Sertifikat akreditasi dikeluarkan BAN-PT pada 23 Maret 2021, dan ditandatangani oleh Direktur Dewan Eksekutif Prof T Basaruddin.

“Akreditasi ini penting, karena artinya, Program Studi D3 Akuntansi Universitas Tidar, dinilai telah mengalami peningkatan signifikan, dalam mutu penyelenggaraan pendidikan”, tutur Wakil Dekan Fakultas Ekonomi Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Nuwun Priyono, SE, M.Ak, Akt, CA, kepada Siedoo.com.

Sebelum mendapatkan Akreditasi A, Program Studi D3 Akuntansi lebih dulu mengajukan re-akreditasi. Hal ini kemudian ditindaklanjuti oleh BAN-PT dengan sejumlah tahapan penilaian.

Mulai dari verifikasi, asesmen kecukupan serta visitasi atau asesmen lapangan. Visitasi dilakukan oleh BAN-PT secara virtual, pada tanggal 17 dan 18 Maret 2021.

Berbekal hasil yang didapat melalui tahapan ini, Dewan Eksekutif BAN-PT kemudian melakukan sidang pleno untuk menentukan nasib pengajuan re-akreditasi itu.

Hanya berselang lima hari setelah pelaksanaan visitasi, BAN-PT pun mengeluarkan Keputusan Nomor 1583/SK/BAN-PT/Akred/DPL-III/III/2021.

Isi keputusan ini, bukan lain pemberian Akreditasi A untuk D3 Akuntansi Untidar. Sesuai ketentuan, status ini akan berlaku selama lima tahun ke depan, yaitu hingga 23 Maret 2026.

Sebelum pencapaian ini berhasil diraih D3 Akuntansi, Program Studi Ekonomi Pembangunan yang juga sama-sama berada dibawah Fakultas Ekonomi, telah lebih dulu memperoleh Akreditasi A, pada bulan Februari lalu.

“Kami bersyukur, pada akhirnya Program Studi D3 Akuntansi berhasil mendapatkan akreditasi A. Terimakasih untuk semua pihak yang sudah terlibat dalam usaha ini, khususnya civitas akademika Universitas Tidar”, ungkap Nuwun Priyono.

Sebagaimana diketahui, aturan mengenai akreditasi perguruan tinggi telah mengalami perubahan sejak Januari 2020. Jika sebelumnya proses akreditasi berlangsung secara manual, maka kini menjadi bersifat otomatis.

Baca Juga :  Mapala Sulfur UNTIDAR Bersihkan Kalibening, Kembalikan Ekosistem Aliran Air

Program studi perguruan tinggi yang pasif atau tidak mengajukan re-akreditasi, tetap akan dilakukan asesmen ulang terhadap statusnya, secara otomatis, setiap lima tahun sekali.

Sementara bagi program studi yang aktif mengajukan permohonan kenaikan akreditasi, akan mendapatkan prioritas dari BAN-PT.

Bagi sebuah program studi perguruan tinggi, peringkat akreditasi ini penting karena akan berdampak pada jumlah calon mahasiswa yang mendaftar.

Kenaikan akreditasi akan diperoleh program studi, jika dinilai mengalami peningkatan kualitas dalam penyelenggaraan pendidikan.

Sebaliknya, penurunan akreditasi bisa saja dialami sebuah program studi, apabila mutu pendidikannya dinilai memburuk. Baik dan tidaknya kualitas pendidikan tersebut, dapat dilihat, antara lain dari jumlah pendaftar dan kualitas lulusannya.

Penilaian ini didasarkan data yang terdapat pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.(Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?