MAGELANG – Universitas Tidar (Untidar) Magelang, Jawa Tengah sebagai perguruan tinggi negeri, beberapa bulan mendatang akan menginjak usianya yang ke tujuh tahun. Namun, dibalik umur yang relatif belia itu, Universitas Tidar sesungguhnya telah melewati perjalanan panjang sebagai sebuah universitas swasta.
Tanggal 17 Juli 1979, berdasarkan Keputusan Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Wilayah V Nomor 032/SK/Kpts/VII/79, menjadi hari pertama Universitas Tidar memulai penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi.
Berada dibawah naungan Yayasan Borobudur Tidar, masyarakat dulu umumnya lebih mengenal perguruan tinggi ini dengan sebutan Untid atau UTM. Adapun “Untidar”, merupakan singkatan setelah ditetapkan menjadi universitas negeri.
Pada masa itu, universitas berlambang burung elang ini telah membuka lima fakultas dengan tujuh jurusan. Kelima fakultas dan tujuh jurusan itu terdiri dari: Fakultas Ekonomi dengan Jurusan Ekonomi Umum, Fakultas Sastra dan Kebudayaan dengan Jurusan Sastra Inggris, Fakultas Teknik dengan Jurusan Teknik Elektro, Teknik Mesin dan Teknik Sipil, Fakultas Pertanian dengan Jurusan Ahli Farming, serta Fakultas Sospol yang membawahi Jurusan Administrasi Negara.
Jangan dibayangkan, fakultas dan jurusan sebanyak itu sudah memiliki gedung megah seperti yang ada sekarang. Karena saat itu, Untidar hanyalah sebuah perguruan tinggi yang menempati bangunan bekas Sekolah Dasar (SD) Inpres Potrobangsan.
Hal ini terungkap dalam sebuah wawancara dengan rektor ketiga Untidar, Kolonel (Purn.) Dr. R. Achmad Gambiro.
“Dulu saya hanya dapat gedung SD bobrok untuk dijadikan perguruan tinggi,” ungkap rektor yang menjabat sejak 1985 sampai 1995 itu, dikutip dari laman resmi Untidar, (30/3/2016).
Bangunan bekas SD Inpres Potrobangsan itu kini telah menjelma menjadi gedung Fakultas Ekonomi yang megah berlantai empat.
Melalui wawancara tersebut, juga terungkap bahwa kata “Tidar” sebenarnya merupakan akronim dari “Tunas Indonesia Raya”. Jadi bukan semata-mata mengambil nama sebuah bukit yang berdiri di tengah Kota Magelang.
“Maknanya besar dan mulia. Yaitu bahwa Universitas Tidar harus dapat melahirkan generasi-generasi atau tunas kepemimpinan Bangsa Indonesia,” ungkap Dr. Gambiro.
Melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI tertanggal 22 Januari 1981, Untidar memperoleh status Terdaftar untuk tingkat Sarjana Muda dari semua jurusan. Status Terdaftar ini kemudian diperluas ke tingkat Sarjana, sesuai Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 03890/1986 tanggal 22 Mei 1986.
Peningkatan status dari Terdaftar menjadi Diakui, diperoleh Fakultas Ekonomi di tahun 1989. Hal ini ditegaskan dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 02880/1989.
Hampir satu dasawarsa kemudian, tepatnya sejak 1998, seluruh program studi yang diselenggarakan oleh Universitas Tidar telah mendapatakan status Terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional – Perguruan Tinggi (BAN -PT).
Akreditasi ini merupakan bentuk penjaminan pihak independen atas pemenuhan mutu standar pendidikan tinggi. Dengan kata lain, status ini merupakan hasil dari proses evaluasi dan penilaian secara komperhensif atas komitmen Universitas Tidar, terhadap mutu dan kapasitas penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi.
Setelah melalui perjalanan panjang dan berliku sebagai sebuah universitas swasta, Untidar akhirnya beralih status menjadi perguruan tinggi negeri pada 1 April 2014, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014.
Penetapan ini, sekaligus menjadikan Untidar sebagai salah satu diantara enam universitas negeri yang ada di provinsi Jawa Tengah. Juga, satu-satunya universitas negeri di wilayah eks-Karesidenan Kedu. (Siedoo)
Bersambung