Siedoo.com - MKKS dan K3S Sleman bermusyawarah. l foto : kemdikbud.go.id
Daerah

K3S Sleman Apresiasi Kebijakan Baru Dana BOS

SLEMAN – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk gaji guru non PNS yang tadinya 15 persen menjadi maksimal 50 persen mendapat apresiasi. Di antaranya dari Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).

K3S dari Kabupaten Sleman DIY, Suprayana mengaku senang adanya kebijakan baru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tentang BOS.

“Kami senang bisa mendengar kesejahteraan guru honorer meningkat mendekati upah minimum regional (UMR). Kalau tidak dialokasikan (dana) peningkatan guru honorer maka akan ada kesenjangan,” kata Suprayana dilansir dari kemdikbud.go.id.

Sebagaimana kita tahu, kementerian tersebut telah mengeluarkan kebijakan Merdeka Belajar episode III tentang perubahan mekanisme BOS. Mekanisme tersebut diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, sebagai acuan dalam implementasi pengelolaan dana BOS.

Perwakilan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Sleman, Lestari Wuryani menyampaikan tentang profesionalisme kerja kepala sekolah dalam mengelola BOS.

“Kepala sekolah sebagai pengambil keputusan harus bijaksana dalam pemenuhan kebutuhan sekolah mana yang harus diutamankan,” terang Wuryani.

Sementara itu, menyikapi kebijakan bahwa Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai salah satu syarat dalam pemberian gaji guru honorer melalui dana BOS, Wuryani menilai hal itu sudah tepat.

“Yang sudah punya NUPTK pasti sudah mengajar beberapa tahun, dia sudah menunjukkan kinerjanya mengajar,” ujarnya.

Wuryani mengapresiasi cepatnya pencairan dana BOS. Saat ini sekolahnya sudah menerima dana BOS. Konsep Merdeka Belajar, menurutnya membuat sekolah menjadi lebih menyenangkan, khusus kebijakan tentang BOS, karena membuat proses pencairannya menjadi lebih cepat.

“Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, biasanya pencairan BOS jatuh di Bulan Maret dan tak jarang Dinas Pendidikan Provinsi turun tangan membantu menalangi kebutuhan dana operasional bagi sekolah-sekolah,” terangnya.

Baca Juga :  Pejabat Inhil Kagetkan Siswa, Ini yang Dilakukan

Perwakilan MKKS sekolah luar biasa (SLB) DIY, Haryanto memberi masukan terkait penyaluran dana BOS untuk SLB. Ia berharap aturan pengelolaan BOS untuk SLB diberi kelonggaran dari sekolah reguler, karena karakteristik SLB, kebutuhan guru, dan sarana pembelajaran berbeda.

“Sebaiknya lebih luwes khusus untuk SLB,” ungkapnya.

Menjawab berbagai masukan tersebut, Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Ade Erlangga Masdiana memberikan apresiasi atas dukungan terhadap mekanisme baru BOS.

Ia mengatakan, pemerintah mengubah kebijakan penyaluran dan penggunaan dana BOS sebagai langkah untuk memajukan pendidikan di Indonesia.

Kebijakan ini, kata Erlangga, berfokus pada peningkatan fleksibilitas dan otonomi bagi para kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS sesuai dengan kebutuhan sekolah yang berbeda-beda. Tetapi, juga diiringi dengan tanggung jawab penyusunan laporan penggunaan dana BOS yang menjadi lebih transparan dan akuntabel.

“Komposisinya harus adil antara kebutuhan operasional sekolah dengan pembiayaan gaji guru honorer. Jangan sampai keteteran. Di sinilah fungsi kontrol menjadi penting. Dengan kebijakan terbaru, BOS bisa digunakan untuk membayar honorer maksimal 50 persen,” kata Erlangga.

“Pelaporan BOS-Nya online. Pengadaan barang dan jasa melalui SIPlah alat komputer, buku, di setiap daerah boleh mengusulkan ke market place di daerah,” tambahnya.

Mengacu pada petunjuk teknis BOS reguler, pembayaran honor guru non ASN dengan menggunakan dana BOS dapat dilakukan dengan persyaratan yaitu guru yang bersangkutan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikasi pendidik, serta sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019.

“Dalam kebijakan sebelumnya, pengambilan data dilakukan dua kali per tahun yaitu pada 31 Januari dan 31 Oktober inilah yang berpotensi menghambat pencairan dana BOS di tingkat provinsi,” terang Erlangga.

Baca Juga :  Laporan Penggunaan Dana BOS Wajib Ditempel di Dinding Pengumuman Sekolah

Dana BOS merupakan pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) nonfisik. Percepatan proses penyaluran dana BOS saat ini ditempuh melalui transfer dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) langsung ke rekening sekolah. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?