MAGELANG – Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) biasanya membutuhkan waktu cukup melelahkan karena antrean panjang. Ternyata hal itu dapat disiasati dengan merekam data calon pemilik E-KTP sebelum mereka berusia 17 tahun.
Para calon pemilik E-KTP di usia itu biasanya masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA). Sehingga sebelum usia genap 17 tahun jauh hari sebelumnya bisa melakukan rekam data. Sehingga pada saatnya nati tinggal tahap cetak E-KTP.
Hal itu dilakukan siswa SMA Muhammadiyah 1 Alternatif (Mutual) Kota Magelang, Jawa Tengah dengan dibantu petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) baru-baru ini. Jumlah perekaman dini data tersebut sebanyak 37 siswa, terdiri atas 4 siswa Kelas X, 14 siswa Kelas XI dan 19 siswa Kelas XII.
Menurut Waka Humas SMA Mutual 1 Kota Magelang, Ida Samer, selain kegiatan perekaman dini, petugas Disdukcapil juga menyerahkan 18 E-KTP bagi siswa yang telah merekam data setahun lalu saat mereka berusia 16 tahun.
“Mereka telah melakukan rekan dini data setahun lalu, kini E-KTP sudah dicetak dan diserahkan,” katanya.
Sementara itu salah satu petugas perekaman dari Disdukcapil Kota Magelang, Purnomo mengatakan, dengan cara rekam dini seperti itu, siswa akan diuntungkan saat usia 17 tahun. Mereka tidak perlu repot-repot melalui antrean panjang, karena tahapan-tahapan sebelum cetak E-KTP sudah mereka lalui terlebih dahulu jauh-jauh hari.
“Saat mereka sudah berusia 17 tahun, maka ketika data dibuka, dapat langsung E-KTP dicetak,” kata Purnomo. (Siedoo)