Siedoo.com - Mahasiswa Institut Ilmu Al-Quran (IIQ) Jakarta dalam suatu acara l foto : iiq.ac.id
Nasional

Selama 3 Semester, Bentuk Ketahanan Mental Mahasiswa

JAKARTA – Pendidikan tinggi menjadi proses interaksi mahasiswa dengan berbagai disiplin ilmu yang disempurnakan praktik untuk menghadapi masalah di dunia nyata. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mengatakan, pada level pendidikan tinggi momen terpenting saat mahasiswa diberi peluang bersentuhan dengan dunia kerja dalam rentang waktu dan kondisi yang relevan.

Dijelaskan, berdasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, universitas dapat memfasilitasi pemenuhan masa dan beban belajar di luar program studi (prodi) bagi mahasiswa program sarjana atau program terapan, kecuali prodi bidang pendidikan dan kesehatan.

Dari delapan semester, perguruan tinggi memberikan hak tiga semester untuk diambil mahasiswa belajar di luar prodi yang sedang ditempuh.

“Ini bukan pemaksaan. Kalau mahasiswa 100% (ingin belajar) di dalam prodi itu adalah hak mereka. Tapi untuk perguruan tinggi wajib memberikan kesempatan tiga (3) semester ini,” kata Mendikbud.

Di masa tiga semester itu, kata Menteri Nadiem, diharapkan dapat menciptakan ketahanan mental bagi para lulusan, bukan sekadar teori.

“Ini adalah bagian (kebijakan) favorit saya,” tuturnya.

Mendikbud mengatakan, melalui kebijakan ini para mahasiswa terbaik dari seluruh Indonesia bisa gotong royong belajar berbagai hal yang memberi dampak sosial secara langsung. Interaksi yang terjadi di dalamnya juga berasal dari berbagai perspektif, adat, suku, sosial ekonomi di Indonesia untuk memecahkan masalah yang riil.

“Bayangkan alangkah powerfull-nya mahasiswa kita kalau kita kerahkan,” ujarnya antusias.

Terkait fasilitas pemenuhan proses pembelajaran di luar program studi tersebut, perguruan tinggi dapat memenuhinya dengan beberapa cara. Pertama, perguruan tinggi memberikan kesempatan satu semester atau setara dengan 20 satuan kredit semester (SKS) untuk belajar di luar prodi pada perguruan tinggi yang sama.

Baca Juga :  Tiga Opsi Pedoman Pelaksanaan Kurikulum dalam Kondisi Khusus Covid-19

Kedua, perguruan tinggi memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk belajar paling lama dua semester atau setara dengan 40 SKS dengan beberapa alternatif. Yaitu, belajar pada prodi yang sama di perguruan tinggi berbeda, belajar prodi yang berbeda di perguruan tinggi berbeda; dan/atau  belajar di luar perguruan tinggi.

SKS adalah takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran. Atau, besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi. Definisi SKS dalam kebijakan Kampus Merdeka diperkaya dengan istilah “jam kegiatan” bukan lagi “jam belajar”.

Beragam kegiatan yang bisa dilakukan mahasiswa di luar prodinya dapat ditentukan oleh kementerian dan/atau pemimpin perguruan tinggi. Penentuan kegiatan dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antara perguruan tinggi dengan peguruan tinggi atau lembaga lain yang terkait dan hasil kuliahnya akan diakui melalui mekanisme transfer SKS.

Berikut ini adalah kegiatan yang bisa dipilih mahasiswa untuk memenuhi SKS-nya yaitu magang atau praktik kerja di industri atau organisasi nonprofit, pertukaran pelajar, pengabdian masyarakat, terlibat dalam proyek desa, wirausaha, riset, studi independen, maupun kegiatan mengajar di daerah terpencil, dan kegiatan lainnya yang disepakati dengan prodi.

Permendikbud ini juga menjelaskan ukuran penilaian atas beragam kegiatan dalam proses pembelajaran di perguruan tinggi.

Khusus untuk pembelajaran yang berupa praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, praktik kerja, penelitian, perancangan, atau pengembangan, pelatihan militer, pertukaran pelajar, magang, wirausaha, dan/atau pengabdian kepada masyarakat, satu SKS-nya setara 170 menit per minggu per semester. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?