JAKARTA – Kebijakan pemerintah tentang penghapusan tenaga honorer memunculkan beberapa polemik. Di antaranya tentang kekurangan tenaga pada bidang-bidang tertentu di berbagai instansi. Di sisi lain, pemerintah tidak mampu serta merta mengangkat tenaga honorer menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), terdapat masa transisi selama lima tahun bagi tenaga honorer. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN RB, Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan masa transisi itu terhitung sejak 2018 hingga 2023 mendatang.
“Dalam 5 tahun diharapkan silahkan mereka ikuti prosedur untuk ikuti seleksi. Itu langkah pertama seperti Pasal 99,” kata Setiawan dilansir dari cnnindonesia.com.
Sanksi Pejabat Pengangkat Tenaga Honorer
Ditetapkannya tenggat penghapusan tenaga honorer tersebut semakin menipiskan harapan para tenaga honorer yang ada saat ini. Bahkan dalam PP itu jelas, bakal tidak ada lagi perekrutan tenaga honorer di semua instansi pemerintah. Pasalnya, pemerintah akan menerapkan sanksi bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau instansi pemerintahan yang tetap melakukan perekrutan tenaga honorer pada masa transisi.
Dilansir dari radarbanyumas.co.id, sanksi sesuai pasal 96 PP Nomor 49 Tahun 2018. Yaitu, ayat 1 bahwa PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-P3K untuk mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pada ayat 2 tentang larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-P3K.
Sedangkan ayat 3 tertera, PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-P3K untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksinya akan diputuskan dengan kementrerian terkait.
Tiga Jabatan Diprioritaskan Jadi CPNS
Semenara itu, dilansir dari tempo.co, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) akan memprioritaskan tiga jabatan tenaga honorer untuk ditangani selama masa transisi hingga 2023. Jabatan tersebut antara lain tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan.
Skala prioritas diambil lantaran pemerintah saat ini tengah memperbaiki komposisi ASN. Di mana jumlah tenaga administrasi saat ini adalah 39,1 persen dari total formasi PNS. Tenaga administrasi juga mendominasi jumlah tenaga honorer K2 yang belum diangkat oleh pemerintah.
Hingga 2013, jumlah tersebut adalah sebesar 249.400 tenaga administrasi honorer. Sementara itu, dari data yang sama hingga 2013 soal tenaga honorer K2, ada 157.210 guru, 86 dosen, dan 6.091 tenaga kesehatan yang belum diangkat sebagai pegawai pelat merah.
Dikatakan Setiawan, dari jumlah tersebut, 12.883 orang guru dan 464 orang tenaga kesehatan berpotensi mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil. Bagi yang gagal atau tidak bisa seleksi lantaran tidak memenuhi persyaratan, mereka bisa mengikuti rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak.
“Sementara bagi yang tak bisa masuk ke skema tersebut, mereka masih diberi kesempatan bekerja sesuai kebutuhan instansi dan peraturan yang berlaku, dengan bayaran sesuai upah minimum regional,” kata Setiawan. (Siedoo)