BONDOWOSO – Kabar gembira datang bagi guru honorer di lingkungan Pemkab Bondowoso, Jawa Timur. Mereka bisa menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Itu mengacu pada Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis BOS. Atas dasar itu kemudian Pemkab mengeluarkan surat tugas (ST) untuk mereka.
“Tanpa ada penugasan seperti ini, guru-guru tidak boleh menggunakan dana BOS,” kata Bupati Amin Said Husni, sebagaimana dikutip Radar Jember.
Dana tersebut bisa digunakan untuk gaji guru honorer. Besarannya 15 persen dari BOS. Permendikbud tersebut menjadi payung hukum penggunaan BOS, sebab sebelumnya guru “haram” menggunakan dana tersebut.
“Artinya dengan diterbitkannya penugasan, guru honorer bisa bernafas lega,” tambahnya.
Ditambahkan, selain memberikan ST, Pemkab juga mengalokasikan APBD untuk honorer K2. Ini untuk guru honorer yang sudah mengabdi minimal 15 tahun. Di 2018, anggaran untuk honorer K2 mengalami kenaikan.
Ketua PGRI Bondowoso Bambang Sucipto mengaku bersyukur dengan adanya penerbitn ST. Hanya saja, menurutnya adanya ST yang kemudian bisa menjadi legalitas penggunaan BOS adalah solusi sementara.
“Kami memperjuangan munculnya standarisasi gaji untuk Guru Non PNS dari APBN,” tegasnya.