MAGELANG – Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Kota Magelang, Jawa Tengah menggelar sosialiasi tentang bahaya narkoba kepada siswanya, Sabtu (14/12/2019). Pihak sekolah bekerja sama dengan BNN (Badan Narkotika Nasional) Kabupaten Magelang.
“Untuk mengisi kegiatan setelah penilaian akhir semester, sekolah kita ada kegiatan fisik maupun nonfisik. Fisik itu class meeting seperti voli, pingpong dan sebagainya. Sedangkan untuk nonfisik kita hadirkan tokoh inspiratif,” kata Kepala SMPN 4 Magelang, Drs. Lartono, M.Pd.P.
Pihak sekolah berharap, hadirnya BNN sebagai tokoh inspiratif bisa memberikan pencerahan kepada siswa tentang narkotika, psikotropika atau zat adiktif lainnya.
“Karena sekarang ditenggarai, bahwa anak SD dan SMP sudah mulai ada yang terpapar narkoba. Sebab itu, hari ini kita berikan penjelasan jenis, bentuknya dan ranah hukumnya,” tuturnya.
Pihak sekolah sebelumnya sudah melakukan berbagai upaya, sebagai wujud antisipasi dan keamanan di lingkungan sekolah tentang peredaran narkoba. Salah satunya dengan melakukan razia terhadap siswa.
Kepala BNN Kabupaten Magelang, AKBP Catharina, S. Sos menyampaikan, pihaknya berusaha membentengi generasi muda terhadap bahaya narkoba. Sosialisasi lebih diarahkan dulu generasi muda yang belum memakai narkoba.
“Jadi yang belum memakai, kita bentengi agar jangan memakai, dari SD kita masuki kemudian SMP dan SMA,” tegas Catharina.
Narkotika hanya boleh digunakan untuk dua kepentingan diantaranya, kepentingan kesehatan dan kepentingan untuk pengembangan ilmu pengetahuan.
“Pihak yang boleh menggunakan dan membawa, itu hanya Menteri Kesehatan dan pihak yang sudah diberikan delegasi oleh Menteri Kesehatan,” imbuhnya.
Jika terdapat pihak diluar ketentuan tersebut, membawa atau menggunakan, maka termasuk dalam kategori penyalahgunaan.
“Jenis narkotika seperti ada sabu, ganja, heroin dan morvin. Narkotika itu jenis golongan satu dari bahan tumbuhan maupun dari sintetis. Kemudian narkotika itu digunakan untuk kesehatan bila terpaksa,” jelasnya.
Contohnya, jika ada yang mengalami kecelakan lalu lintas dan harus operasi. Kemudian harus disuntik dengan narkotika, berfungsi untuk menghilangkan atau mengurangi rasa sakit ketika dilakukan operasi.
“Jadi boleh, tapi yang harus memberikan adalah dokter,” tandasnya.
Sedangkan untuk jenis psikotropika, kebanyakan digunakan untuk orang sakit jiwa. Jenis ini yang kadang sering disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Dijelaskannya, Magelang masuk dalam kategori jalur merah peringkat ke lima se- Jawa Tengah, dalam hal pengedaran dan pengguna.
“Pertama itu Semarang, Solo, Banyumas, Cilacap dan kelimanya Magelang. Kita kan berdekatan dengan Jogja yang bermacam – macam masyarakat disana, kemudian kita juga adalah jalur wisata, jadi Magelang sebagai kota lintasan,” terangnya.
Dirinya mengungkapkan, dari anak sekolah yang pernah ditanganinya, ada beberapa yang memang bukan menggunakan narkotika. Namun menggunakan bahan adiktif lainnya.
Anak – anak menggunakan obat – obatan yang salah penggunaannya, seperti menggunakan obat antimo yang dosisnya berlebihan. Hal tersebut cukup berbahaya, jika digunakan untuk orang dewasa satu, tidak masalah. Tetapi jika masih anak – anak menggunakannya langsung dua atau bahkan lebih, maka over dosis.
“Kalau kita diamkan saja menggunakan obat – obat yang dijual bebas dengan over dosis, dan niatnya bukan untuk kesehatannya dia atau bukan karena sedang sakit, tapi niatnya untuk bersenang – senang, ini yang disalahgunakan,” urainya. (Siedoo)