Siedoo.com - Mendikbud Nadiem Makarim l foto : kalderanews.com
Opini

Menyikapi Gebrakan Baru Mendikbud

Siedoo, Terkait “Merdeka Belajar”, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah meluncurkan Empat Program Pokok Kebijakan Pendidikan. Yaitu, tentang Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

Gebrakan baru Mendikbud tersebut memang mendapat respons beragam dari para pakar pendidikan di tanah air. Namun semua tentu menacu demi baik dan majunya mutu pendidikan di Indonesia. Sehingga kebijakan tersebut harus disikapi secara arif dan positif.

Kompetensi Guru Harus Ditingkatkan

Dengan kebijakan baru di atas, para guru dituntut meningkatkan kompetensi dalam hal belajar mengajar. Hal itu harus dilakukan menyambut pemberlakuan kebijakan baru tersebut dengan mengikuti perkembangan zaman. Guru harus benar-benar menjadi pengajar dan pendidik di sekolah, yang tidak akan tergantikan teknologi.

Guru harus memahami bahwa kebijakan pendidikan yang diluncurkan Mendikbud tentu sudah melalui berbagai pertimbangan matang juga dengan berbagai tahapan. Tentunya pihak pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak serta merta meluncurkan program tanpa memberi berbagai arahan dan rambu-rambu pelaksanaan.

Seperti dalam penghapusan USBN dan UN bukan berarti evaluasi untuk siswa dihilangkan. Melainkan akan mengakomodasi penilaian dari sisi kompetensi.

Mengingat hal itu nantinya dalam Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) diutamakan menerima mahasiswa yang memiliki prestasi menonjol. Perlu disadari pula bahwa kebijakan yang menyangkut dunia pendidikan dasar dan menengah tentu berkorelasi dengan upaya memperkuat mutu pendidikan tinggi di negeri ini.

Berani Mengubah Paradigma

Terkait dengan penyederhanaan RPP dari 13 menjadi 3 komponen jangan menjadikan sebuah kebingungan. Meskipun para guru sudah biasa terpola, terbimbing, dan diatur harus berani mengubah paradigma. Bahwa penyederhanaan RPP merupakan pemberian keleluasaan guru dalam berinovasi.

Baca Juga :  Kemajuan Pendidikan Indonesia Ternyata Dipengaruhi 4 Faktor Ini

Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) yang menjadi acuan dalam penyusunan RPP ketika dihilangkan kemungkinan akan membuat bingun para guru, kepala sekolah maupun pengawas sekolah. Namun tentu Kemendikbud akan memberikan rambu-rambu sebagai gantinya.

Paling tidak dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) akan merumuskan ruang lingkupnya untuk setiap mata pelajaran. Tinggal guru menjabarkan materi yang relevan melalui pertemuan-pertemuan. Sebagai antisipasi tentu akan dibimbing dan dilatih secara bertahap dan bekelanjutan.

Tidak Dihapus

Ujian Nasional (UN) sebenarnya tidak dihapus, namun diganti formatnya dengan Asesmen Kompetensi. Sehingga diartikan bahwa asesmen untuk sekolah dan guru, serta akan ada survei karakter.

Sehingga jelas dalam hal ini masing-masing sekolah akan memiliki grade. Di mana sekolah yang berada di bawah grade dievaluasi dan dipacu untuk naik lavelnya. Tentu pemerintah akan mengkaji lebih lanjut agar kebijakan itu benar-benar siap dilaksanakan.

Sehingga perlu disikapi dan dipahami bahwa UN tidak dihapus, tetapi diganti. Yang terpenting guru harus berupaya maksimal meningkatkan kompetensinya. Sedangkan para siswa harus memiliki prestasi menonjol untuk mendukung melanjutkan pendidikannya ke jenjang di atasnya. (*)

Narwan Siedoo

Apa Tanggapan Anda ?