JAKARTA – Kasus robohnya empat ruang kelas SD Gentong, Gadinrejo, Pasuruan, Jawa Timur menjadi perhatian wakil rakyat. Agar kasus serupa tidak terjadi di Tanah Air, pembangunan seluruh sekolah butuh pengawasan ketat dari kalangan profesional.
Anggota Komisi X DPR RI Adrianus Asia Sidot menegaskan, pengawasan jangan hanya sebatas di atas kertas, tapi harus betul-betul pengawasan di lapangan.
“Pengawasan harus berjalan dengan baik. Jangan hanya pengawasan di atas kertas,” tandasnya dilansir dari dpr.go.id.
“Persoalannya apakah Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) mampu mengawasi pembangunan gedung-gedung sekolah di seluruh Indonesia. Kenapa tidak diserahkan saja kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” tambahnya.
Adrianus juga mengungkapkan, selama ini untuk merehabilitasi gedung-gedung sekolah saja diserahkan kepada Komite Sekolah yang tidak mengerti struktur bangunan. Komite Sekolahnya hanya tahu program rehabilitasi atau pembangunan gedung baru sekolah sudah terealisasi tanpa mengerti kekuatan struktur bangunannya. Hal ini juga jadi poin koreksi yang disampaikan Anggota F-PG DPR itu.
“Nah, Komite Sekolah ini orang yang tidak memiliki kompetensi terhadap pembangunan gedung. Yang penting jadi, kekuatan gedung nomor sekian,” kilahnya.
Ke depan, sambung mantan Bupati Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat ini, pendidikan harus dikelola secara serius. Bukan sekadar menjalankan perintah Undang-Undang (UU) atau konstitusi, tapi harus punya komitmen yang kuat dari semua pemangku kepentingan. Bukan hanya pemerintah, masyarakat dan swasta juga harus punya rasa tanggung jawab yang sama.
“Tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, robohnya bangunan sekolah pada 5 November lalu mengakibatkan dua orang meninggal dunia, satu siswa dan guru serta 11 siswa lainnya mengalami luka-luka.
Dari kasus itu, pihak kepolisian telah menetapkan dua kontraktor pembangunan sekolah itu menjadi tersangka.
Keduanya adalah Direktur CV Andalus, LS 38 tahun, dan Direktur CV DHL Putra, SSM, 40 tahun.
“Sudah kami tetapkan tersangka dan sudah ditahan,” kata juru bicara Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera dilansir dari tempo.co.
Ia menuturkan polisi telah menyelidiki empat ruang atap sekolah yang roboh tersebut. Hasilnya, polisi menemukan adanya kelalaian dari pihak kontraktor yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Kedua tersangka dijerat pasal 359 KUHP karena lalai dan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Pasal tersebut berbunyi, “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
“Kami masih terus menyelidiki kasus ini. Tersangka masih berpotensi bertambah,” ujarnya. (Siedoo)