Siedoo.com - Sosialisais regulasi tentang pendidikan. l foto : ist
Nasional

SPM Pendidikan Dibagi Berdasarkan Daerah

BATAM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menyosialisasikan Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.

Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Muliana Girsang menyatakan, peraturan tersebut sebagai panduan kepada pemerintah daerah (pemda) dalam pemenuhan kebutuhan dasar peserta didik sesuai dengan jenjang dan jalur pendidikan.

Sedangkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan, dijelaskan, adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap peserta didik secara minimal.

Untuk jenis pelayanan dasar pada SPM Pendidikan dibagi berdasarkan daerah kabupaten/kota dan provinsi. “Jenis pelayanan dasar pada SPM Pendidikan daerah kabupaten/kota terdiri atas pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan kesetaraan. Sedangkan pada provinsi terdiri atas pendidikan menengah dan khusus,” jelasnya.

Permendikbud tersebut sempat disosialisasi kepada guru dalam sosialisasi Regulasi dan Uji Publik Rancangan Regulasi Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan di Kota Batam, Kepulauan Riau, belakangan ini.

Pada kegiatan ini, 260 peserta yang terdiri dari guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, perwakilan dinas pendidikan, perwakilan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).

Mereka diimbau untuk terus menjaga mutu pelayanan dasar untuk setiap jenis pelayanan dasar SPM Pendidikan mencakup standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa, serta standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan.

Peraturan perundang-undangan ini penting untuk disosialisasikan agar pelaksanaan pendidikan untuk semua peserta didik telah sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan.

Kegiatan sosialisasi ini telah diselenggarakan di sembilan regional, yaitu Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarta, Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, Jambi, Surakarta, Surabaya, dan Kepulauan Riau. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?