MAGELANG – Pihak Universitas Tidar (Untidar), Magelang, Jawa Tengah memberikan pernyataan resmi terkait dosen berinisial H yang diduga menyebar ujaran kebencian di media sosial (medsos) terkait penusukan Menkopolhukam Wiranto di Pandeglang, Banten beberapa waktu lampau.
Kepala Biro Umum dan Keuangan (BUK), Among Wiwoho, S.E., M.M., dan Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan dan Kerjasama (BAKPK) Drs. Giri Atmoko, M.Si memberikan keterangan terkait hal tersebut.
Dinyatakan Among, Untidar akan memproses dosen yang bersangkutan. Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek) juga telah memberikan peringatan untuk segera mengusut dan menindak tegas dosen tersebut.
“Sesuai prosedur ada beberapa tahapan yang akan ditempuh dan proses tersebut telah dimulai hari ini,” ujar Among.
Setelah menerima laporan adanya postingan dosen berinisial H yang dianggap tidak layak dan menjurus kepada ujaran kebencian. Maka, langkah pertama yang dilakukan adalah pemanggilan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan oleh pihak fakultas. Proses kemudian dilanjutkan ke Dewan Kode Etik dan proses terakhir di bagian Pembinaan Aparatur (Binap) Untidar.
“Kalau teman-teman bertanya lalu sanksi apa yang akan diberikan. Kami belum bisa memberikan keputusan resmi karena proses masih berlanjut. Mohon tunggu info resmi dari pihak kampus,” tambah Giri Atmoko.
Ketika hasil pemeriksaan selesai maka akan diberlakukan hukuman disiplin pegawai mengacu pada Surat Edaran Nomor 137 Tahun 2018 dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara.
“Dosen tersebut statusnya pegawai tetap Non ASN Untidar dan telah bekerja semenjak tahun 1992 sebagai dosen Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Baik ASN atau Non ASN di Untidar semua diperlakukan sama termasuk dalam proses pelanggaran atuan dan kode etik,” tambah Among. (Siedoo)