JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy menyatakan, sistem zonasi adalah kebijakan strategis jangka panjang untuk percepatan dan pemerataan pendidikan. Baik itu mulai dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), pelatihan, redistribusi, rotasi guru serta rotasi kepala sekolah, hingga menyalurkan bantuan dana untuk sarana-prasaranan sekolah.
”Tahun 2019 PPDB sudah dengan zonasi. Nah, tahun depan akan kami tingkatkan untuk pengelolaan guru. Mulai redistribusi dan pelatihan guru,” terang Muhadjir dilansir dari jawapos.com.
Menurutnya, dengan zonasi, pemerintah dapat memetakan dan mengidentifikasi masalah pendidikan lebih spesifik.
Selain itu, juga menghemat anggaran pelatihan untuk meningkatkan kompetensi guru. Jadi, tidak ada lagi anggaran yang mahal untuk mengundang guru dari kabupaten atau kota ke pusat.
“Cukup di dalam zona. Sehingga, kewajiban mengisi jam pelajaran tetap terlaksana. Karena saya ingin tahun depan lima hari kerja dilaksanakan. Sehingga hari Sabtu bisa digunakan guru untuk pelatihan,” katanya.
Dinas Pendidikan (Disdik) Batam tengah mendata kepala sekolah yang akan dirotasi sesuai domisili. ”Selain guru, kami juga akan mengatur penempatan kepala sekolah nantinya,” kata Kepala Disdik Batam Hendri Arulan dilansir dari batampos.co.id.
Ia menjelaskan, saat ini ada beberapa kepala sekolah yang terlalu lama menjabat di satu sekolah.
Meskipun hal ini diperbolehkan dan ada aturan yang mengatur, rotasi perlu dilakukan agar ada penyegaran.
”Tidak banyak, tapi ada. Ini yang juga kami data. Sebenar-nya kepala sekolah yang ada saat ini, rata-rata bertugas di lingkungan sekolah tempat tinggalnya,” jelas Hendri.
Perpanjangan jabatan kepala sekolah, lanjut dia, sebenarnya boleh dilanjutkan lebih dari dua periode. Hal ini membuat pejabat bisa mengepalai sekolah lebih lama di tempat yang sama.
”Tidak ada masalah, jika sekolah masih membutuhkan peranan kepala sekolah, jabatannya bisa diperpanjang,” kata dia.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Supriano pernah menyatakan, selama ini guru-guru bersertifikat menumpuk di satu sekolah favorit. Maka perlu diterapkannya zonasi pendistribusian guru.
“Maka tidak akan ada lagi perbedaan, diskriminasi dan sekolah favorit,” tandasnya dilansir dari republika.co.id.
Ia menjelaskan, tenaga pendidik meliputi guru pegawai negeri sipil dan guru honorer, serta guru yang sudah bersertifikat dan belum bersertifikat.
Penempatan guru pegawai negeri sipil, guru bersertifikat, dan belum bersertifikat di tingkat sekolah dan daerah selama ini belum merata. Kondisi yang demikian membuat kualitas pelayanan pendidikan di tingkat sekolah dan daerah tidak merata.
Pemerintah akan menerapkan sistem zonasi pendidikan untuk memetakan dan mendistribusikan guru berdasarkan status dan sertifikasi agar guru-guru pegawai negeri sipil dan bersertifikat tidak hanya menumpuk di sekolah-sekolah tertentu.
Penerapan sistem zonasi dalam pendistribusian guru juga diharapkan akan mempermudah koordinasi guru antarjenjang dan redistribusi guru berkualitas, mendekatkan guru dengan orang tua murid sehingga memudahkan pembinaan peserta didik, serta memudahkan pelatihan dan pembinaan guru sesuai dengan kebutuhan zona.
“Kalau sistem zonasi guru ini berjalan baik, maka mutu pendidikan akan merata,” katanya. (Siedoo)