Siedoo.com -
Daerah

Desa Adat di Karangasem Dorong Warga Wajar Sembilan Tahun Gunakan Awig-Awig

AMLAPURA – Kehidupan di perbukitan dengan kondisi serba kekurangan tak menjadi hambatan anak-anak di Desa Gulinten, Kecamatan Abang, Karangasem, Bali untuk bersekolah. Semangat siswa untuk bersekolah tinggi, dan rela jalan kaki hingga belasan kilo setiap hari.

Jarak dari Amlapura ke Desa Gulinten mencapai 30 kilometer dengan kondisi jalan menanjak dan berjurang. Perekonomian warga menengah ke bawah. Sebagian besar bekerja jadi penggarap kebun serta peternak.

Keinginan orangtua siswa menyekolahkan anaknya juga tinggi. Sekitar 263 kepala keluarga (KK) warga bertekad untuk menyekolahkan anaknya. Orangtua siswa tak ingin anaknya ikut jejak orangtuanya yang hidup kesusahan.

Bandesa Adat Gulinten, I Ketut Sujana mengatakan, semangat orangtua dan anak di Gulinten untuk bersekolah cukup tinggi. Keinginan warga sekolahkan anaknya minimal tamat SMP dijadikan awig-awig (peraturan adat) dan sampai saat ini masih diterapkan.

“Karena keinginan warga tinggi, akhirnya dibuatkan awig-awig pendidikan minimal sembilan tahun untuk anak di Desa Gulinten. Peraturan ini juga untuk mensukseskan program pemerintah pusat wajib belajar minimal sembilan tahun,” kata Sujana dilansir tribunbali.com.

Dalam awig-awig tersebut dijelaskan, krama (orangtua) yang memiliki anak wajib menyekolahkan anaknya minimal tamat SMP. Aturan ini dikhususkan untuk anak yang sehat jasmani dan rohani. Sedangkan anak yang memiliki kelainan akan diberikan dispensasi.

Dilansir posbali.id, jika awig-awig tersebut dilanggar krama akan dikenai sanksi. Untuk krama yang tak menyekolahkan anaknya sejak SD atau putus sekolah sebelum tamat SD disanksi satu karung beras atau 100 kilogram beras setiap tahun. Jika diuangkan berkisar satu juta rupiah.

Untuk anak yang sudah tamat SD tapi tidak melanjutkan ke SMP dikenakan sanksi  berupa beras 1,5 karung (150 kilogram). Jika ada anak SMP berhenti saat kelas VIII disanksi satu karung beras. Kalau berhenti saat kelas IX disanksi 50 kilogram beras.

Baca Juga :  Belajar Tertib Lalulintas KB dan TK Islam Jamiatul Quro Datangkan Polisi

Awig-awig ini tidak mengenal orang miskin dan mampu. Peraturan ini usulan masyarakat, dan disepakati masyarakat. Anak wajib sekolah minimal sembilan tahun. Setelah tamat SMP, anak dibebaskan mau melanjutkan atau tidak,” kata Sujana.

Sampai hari ini tidak ada warga yang melanggar peraturan tersebut. Mereka tetap menyekolahkan anaknya minimal sampai SMP. Peraturan ini juga berdampak pada tingginya kesadaran warga untuk menyekolahkan anaknya ke jenjang selanjutnya.

Warga Gulinten, Nyoman Ngenteg mendukung awig-awig yang dibuat desa adat. Peraturan ini memicu anak-anak untuk belajar dan sekolah. Setidaknya anak  bisa baca serta menulis. Dukungan juga disampaikan oleh Kepala SDN 6 Bunutan, Wayan Dauh Suyasa.

“Dengan adanya awig-awig semangat siswa meningkat. Buktinya siswa rela jalan kaki ke sekolah sampai puluhan kilometer setiap harinya,” ungkap Suyasa. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?