Siedoo.com -
Nasional

Yuk Intip Gaji CPNS Baru dan Kenaikan Gaji PNS 2019!

JAKARTA – Perkembangan penetapan NIP CPNS 2018 ini juga terus diinformasikan BKN melalui akun twitter remi BKN @BKNgoid dan situs resmi www.bkn.go.id. Hingga Senin (25/2/2019), berdasarkan keterangan BKN di akun resminya, sebanyak 66.788 NIP CPNS 2018 telah mendapat Pertimbangan Teknis (Pertek) NIP oleh BKN.

Usai dinyatakan lulus ribuan CPNS 2018 ini tentunya akan mulai bertugas di tengah-tengah masyarakat. Otomatis, para CPNS 2018 ini juga akan mendapat gaji dari negara.

Dilansir oleh kompas.com, pemerintah masih menerapkan angka yang sama untuk gaji PNS sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PP 30/2015).

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan memperkirakan nominal gaji yang diterima CPNS hingga menjadi PNS pada tahun ini masih sama dengan periode pendaftaran sebelumnya.

“Masih sama dengan penerimaan yang terakhir. Misal, untuk golongan IIIA yang fresh graduate S-1 di angka Rp 2,4 juta (gaji pokok),” ujar Ridwan.

Peserta dengan pendidikan terakhir sekolah dasar termasuk golongan IA, SMA dan sederajat masuk golongan IIA, D-3 sederajat golongan IIC, S-1 sederajat golongan IIA, S-2 sederajat golongan IIIB, dan S-3 sederajat termasuk PNS golongan IIIC.

Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015, gaji PNS terendah yakni untuk golongan IA dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp 1.486.500. Sementara PNS dengan pengalaman kerja nol tahun yang gajinya tertinggi adalah golongan IVE sebesar Rp 3.422.100.

Berikut rincian gaji PNS tanpa pengalaman kerja (sebagai PNS) yang diatur PP Nomor 30 Tahun 2015:

  • I A : Rp 1.486.500
  • IIA : Rp 1.926.000
  • IIIA : Rp 2.456.700
  • IIIB : Rp 2.560.600
  • IIIC : Rp 2.668.900
  • IIID : Rp 2.781.800
  • IVA : Rp 2.899.500
  • IVB : Rp 3.022.100
  • IVC : Rp 3.149.900
  • IVD : Rp 3.283.200
  • IVE : Rp 3.422.100
Baca Juga :  Aduh! Saat Guru Honorer Perjuangkan Nasib, Gaji Guru PNS Justru Naik

Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan

Dilansir dari tribunnews.com, gaji PNS, Anggota TNI-Polri dan pensiunan PNS bakal naik di tahun 2019 ini. Hal ini berdasarkan janji Presiden Jokowi yang sudah dilegalisasi artinya sifatnya sudah pasti.

Pengumuman kenaikan gaji ini juga disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam Rapat Paripurna RAPBN 2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 18 Agustus 2018 lalu.

“Pada 2019, pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara serta pensiunan sebesar rata-rata 5 persen,” ucap Presiden Jokowi.

Dari penjelasan Presiden Jokowi tersebut, maka cara menghitung kenaikan gaji PNS 2019 berdasarkan gaji pokok dan pensiunan pokok. Menurut Jokowi, kenaikan gaji dilakukan pemerintah lantaran untuk melanjutkan tren positif, yang terjadi pada birokrasi selama 2018.

Pada 2018, pemerintah telah melakukan percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian/lembaga, guna memberikan pelayanan publik yang lebih mudah, baik, cepat, dan transparan. Rencana kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok itu pun diharapkan Jokowi bisa semakin meningkatkan kualitas birokrasi dalam negeri.

Sementara Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan kenaikan gaji PNS dan pensiunan sebesar 5 persen pada 2019 adalah hal wajar. Hal itu karena gaji PNS tidak mengalami kenaikan dalam empat tahun terakhir. Kenaikan 5 persen dihitung dari gaji pokok. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?