Siedoo.com -
Nasional

Ini Kata Anggota Komisi X DPR RI Soal Gaji Honorer yang Minim

PALANGKA RAYA – Gaji guru honorer bisa dibilang tak sebanding dengan yang dikerjakannya. Gajinya berkisar Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu per bulan. Kondisi ini menyita perhatian dari Komisi X DPR RI, komisi yang bergelut dalam bidang pendidikan.

Anggota Komisi X Esti Wijayati meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dapat menyusun regulasi tentang besaran minimal gaji guru honorer. Agar mereka mendapatkan imbalan yang layak.

“Supaya tidak dipaksakan bekerja dengan gaji yang 300, 200 ribu, itu sangat kasihan,” ujarnya saat di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) sebagaimana ditulis kemdikbud.go.id.

Ketua Tim Kunjungan Kerja Panja Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Komisi X DPR, Djoko Udjianto menjelaskan, pemerintah bersama DPR tengah menggodok formulasi untuk mengakomodasi guru honorer.

“Masalah klasik bahwa guru honorer menjadi masalah nasional, saya yakin pemerintah sudah siap menyelesaikan hal ini. Komisi X DPR akan mengadakan rapat gabungan pada 10 Desember,” ungkap Djoko dilansir jawapos.com.

Ada beberapa solusi yang ditawarkan untuk guru honorer, sesuai peraturan pemerintah tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) untuk para tenaga honorer diluar CPNS 2018. Ini untuk memberi kesempatan masyarakat berusia lebih dari 35 tahun yang ingin mengabdi untuk negara.

Sementara itu, Anggota Komisi X lainnya, Abdul Fikri Faqih mengatakan, dari evaluasi terhadap capaian standar nasional pendidikan di 34 provinsi, tercatat bahwa capaian standar terendah adalah sarana prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan, pengelolaan, dan standar kompetensi lulusan.

“Barangkali kalau diringkas lagi, ada dua, yaitu: sarpras dan guru dan tenaga kependidikan. Itu problematika utama pendidikan kita sampai sekarang,” ujarnya.

Ditambahkan, Komisi X berpandangan permasalahan guru dan tenaga kependidikan ini sangat krusial. Sehingga, membutuhkan penyelesaian secara serius dari pemerintah, baik dari sisi anggaran, kebijakan umum, maupun implementasi dari kebijakan itu sendiri.

Baca Juga :  Aduh! Seleksi P3K Tahap II Dipastikan Batal Digelar Tahun Ini

Anggota lain, Ferdiansyah, menyoroti permasalahan guru pada pendidikan khusus juga perlu mendapat perhatian, mengingat jumlah anak berkemampuan khusus (ABK) adalah enam persen dari jumlah penduduk. “Rata-rata guru SLB 70 persen di sini belum tersertifikasi,” ujarnya.

Karena itu, sertifikasi guru sekolah luar biasa (SLB) perlu menjadi perhatian bersama. Sementara itu, Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sri Renani Pantjastuti, mengatakan pelaksanaan kebijakan untuk menyelesaikan masalah pendidikan, termasuk guru dan tenaga kependidikan, adalah berdasarkan data yang aktual.

“Untuk itu, Kemendikbud telah melakukan klarifikasi dan validasi data dengan berbagai pihak. Kami baru saja melakukan rapat koordinasi dengan semua provinsi dan kabupaten/kota, diikuti oleh kepala dinas dan kepala BKD, untuk bisa memiliki data yang sama, antara Pusat dan daerah,” ujar Sri. Saat di Palangka Raya, mereka berdialog dengan sejumlah guru dan tenaga kependidikan. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?