Siedoo, SALAH satu peran guru adalah sebagai ilmuwan, yang berkewajiban tidak hanya menyampaikan pengetahuan yang dimiliki kepada muridnya. Akan tetapi juga berkewajiban mengembangkan pengetahuan itu dan terus menerus memupuk pengetahuan yang dimilikinya. Dengan kata lain, guru berkewajiban untuk membangun tradisi dan budaya ilmiah. Salah satunya dalam bentuk Publikasi Ilmiah.
Publikasi ilmiah dapat dimaknai sebagai upaya untuk menyebarluaskan suatu karya pemikiran seseorang atau sekelompok orang dalam bentuk laporan penelitian, makalah, buku atau artikel. Publikasi ilmiah yang dilakukan guru pada dasarnya merupakan wujud dari profesionalisme guru. Steven R. Covey, (BPSDM-Kemendikbud, 2012) menyebutkan bahwa kegiatan publikasi ilmiah adalah salah satu bentuk upaya untuk memperbaharui mental.
Di Indonesia, kegiatan publikasi ilmiah di kalangan guru mulai populer pada pertengahan tahun 90-an. Seiring dengan dikukuhkannya guru sebagai jabatan fungsional seperti tertuang dalam Kepmenpan No. 84/1993. Jika ditelaah lebih dalam, isi Keputusan Menteri ini sebenarnya telah memberikan pesan tidak langsung bahwa pada dasarnya guru adalah seorang ilmuwan.
Guru pada zaman sekarang ini dituntut lebih profesional, lebih handal, dan lebih kompeten, hal itu menjadi tuntutan masyarakat modern. Maka wajar dan pantas bahwa sekarang ini menulis dalam bentuk publikasi ilmiah adalah sarana untuk meningkatkan kemampuan guru dalam pengembangan profesi mereka lebih maju.
Kegiatan publikasi ilmiah guru semakin diperkuat dengan hadirnya Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Semula kewajiban publikasi ilmiah hanya dikenakan kepada guru yang akan naik pangkat dari Golongan IV.a ke atas. Namun berdasarkan Permenpan dan RB ini, kegiatan publikasi ilmiah guru harus dilakukan guru yang akan naik ke golongan III.c
Merujuk pada Permenpan dan RB No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, bentuk-bentuk kegiatan publikasi ilmiah yang dapat dilakukan guru dalam rangka pengembangan keprofesian berkelanjutan, yaitu:
Dari uraian di atas sangat jelas sesungguhnya banyak pilihan publikasi ilmiah yang bisa diambil guru dalam rangka mewujudkan profesionalismenya. Mempublikasikan tulisan berarti mengibarkan bendera keilmuan.
Oleh karena itu, guru hendaknya mampu mengibarkan bendera keilmuan masing-masing kepada khalayak melalui aneka karya tulis. Bila dengan membaca kita mengenal dunia, maka dengan menulis, dunia mengenal kita.
Narwan, S.Pd
Guru SD Negeri Jogomulyo
Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
MAGELANG, siedoo.com - Nonton bareng (nobar) Timnas U-23 Indonesia yang berlaga melawan Uzbekistan di Semifinal Asian Footbal Cup (AFC) 2024…
MAGELANG, siedoo.com - Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto melantik dan mengambil sumpah 405 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan jabatan…
SURABAYA, siedoo.com - Fakultas Kedokteran dan Kesehatan (FKK), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) terus membenahi infrastrukturnya guna mendukung proses pembelajaran…
MAGELANG, siedoo.com - Grebeg Gethuk digelar dalam peringatan Hari Jadi ke-1118 Kota Magelang, Minggu (28/4/2024). Grebeg tersebut menyajikan dramatisasi histori terjadinya Kota Magelang,…
MAGELANG, siedoo.com - Pada tahun 2023, besaran bagi hasil dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama untuk Kabupaten Magelang…
MESIR, siedoo.com - Cerminan semangat Kartini tidak hanya di Indonesia. Tetapi juga di luar negeri. Seperti di Sekolah Indonesia Cairo…