Nasional

DPR RI Kawal 2 Solusi Penyelesaian Honorer K2

JAKARTA – Masalah tenaga honorer K2, termasuk guru di dalamnya, masih menjadi perhatian legislatif. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi mengungkapkan, ada dua (2) solusi penyelesaian masalah honorer K2 yang akan dikawal. Hal ini terkait dengan kesejahteraan dan status mereka di bawah pemerintah.

Pertama, honorer K2 diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Ini merupakan solusi yang disodorkan pemerintah harus dikawal DPR RI.

“P3K harus dikawal dan kami akan menagih ke pemerintah karena itu merupakan solusi juga, ” katanya dilansir dari jpnn.com.

Kedua, penyelesaian masalah honorer K2 lewat revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Revisi ini sudah masuk Prolegnas 2020 dan diharapkan akan segera dibahas.

“Semoga revisi ini bisa di bahas diawal tahun. Apakah Baleg atau di Bamus (rapat besar yang melibatkan komisi lain),” tegasnya.

Arwani mengaku komitmen komisi II DPR RI untuk menyelesaikan masalah honorer K2 yang sudah menahun. Dia juga mengatakan, pembahasan revisi UU ASN akan digenjot di awal tahun agar bisa selesai.

Revisi UU tersebut diminta untuk dipercepat. Honorer K2 bukan hanya dari kalangan guru, tetapi ada yang lainnya, seperti tenaga administrasi, penyuluh, tenaga kesehatan.

“Kami akan meminta komisi II agar revisi UU ASN dipercepat. Selain itu honorer k2 adalah satu kesatuan dimana ada guru, tenaga kesehatan, penyuluh, tenaga administrasi, tenaga teknis lainnya. Honorer K2 tidak boleh dipisah-pisah,” kata Koordinator Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Nur Baitih dilansir dari jambiekspres.co.id.

Melansir dari liputan6.com, sejumlah pegawai honorer dari sejumlah provinsi mengajukan permohonan mendaftarkan permohonan judical review UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai terdapat beberapa pasal dalam UU tersebut yang merugikan keberadaan pegawai honorer.

Adapun pasal yang digugat antara lain, Pasal 6 huruf b tentang kriteria ASN yang terdiri dari PNS dan P3K, Pasal 58 ayat (1) dan (2) tentang pengadaan ASN, dan Pasal 99 tentang pengangkatan P3K.

“Kami sebagai pemohon merasa bahwa hak kontitusional sebagai warga negara yang dijamin oleh UUD 1945 telah dirugikan,” kata Koordinator Honorer Menggugat Yolis Suhadi. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?

Recent Posts

Grebeg Gethuk di Kota Magelang Turut Dihadiri WNA, Walikota: Nguri-nguri Budaya Asli

MAGELANG, siedoo.com - Grebeg Gethuk digelar dalam peringatan Hari Jadi ke-1118 Kota Magelang, Minggu (28/4/2024). Grebeg tersebut menyajikan dramatisasi histori terjadinya Kota Magelang,…

17 jam ago

Besaran Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama di Kabupaten Magelang Capai Rp197 M

MAGELANG, siedoo.com - Pada tahun 2023, besaran bagi hasil dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama untuk Kabupaten Magelang…

2 hari ago

Peringati Hari Kartini, Sekolah Indonesia Cairo Gelar Upacara Bendera

MESIR, siedoo.com -  Cerminan semangat Kartini tidak hanya di Indonesia. Tetapi juga di luar negeri. Seperti di Sekolah Indonesia Cairo…

3 hari ago

Capaian Triwulan I Tahun 2024 di Kabupaten Magelang Relatif Lebih Baik

MAGELANG, siedoo.com - APBD Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2024, di luar dana BOS dan BOP yaitu sejumlah Rp. 2.846.024.678.481. Sampai…

3 hari ago

Berikut Sistem Penanganan Medis Berbasis Metaverse yang Gagasan Mahasiswa ITS

SURABAYA, siedoo.com - Tim mahasiswa dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) menginovasikan sebuah sistem penanganan kesehatan personalized medicine berbasis metaverse bernama…

4 hari ago

Ikuti POPDA Eks Kedu, 160 Atlet dan Official asal Kota Magelang Dilepas

MAGELANG, siedoo.com - Wali Kota Magelang, dr. Muchamad Nur Aziz melepas 160 atlet termasuk pelatih/official Kota Magelang di Pendopo Pengabdian Kota Magelang,…

5 hari ago