Siedoo.com - Aksi honorer K2 menuntut untuk diangkat menjadi PNS dalam suatu kesempatan. l foto : jpnn.com
Nasional

DPR RI Kawal 2 Solusi Penyelesaian Honorer K2

JAKARTA – Masalah tenaga honorer K2, termasuk guru di dalamnya, masih menjadi perhatian legislatif. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi mengungkapkan, ada dua (2) solusi penyelesaian masalah honorer K2 yang akan dikawal. Hal ini terkait dengan kesejahteraan dan status mereka di bawah pemerintah.

Pertama, honorer K2 diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Ini merupakan solusi yang disodorkan pemerintah harus dikawal DPR RI.

“P3K harus dikawal dan kami akan menagih ke pemerintah karena itu merupakan solusi juga, ” katanya dilansir dari jpnn.com.

Kedua, penyelesaian masalah honorer K2 lewat revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Revisi ini sudah masuk Prolegnas 2020 dan diharapkan akan segera dibahas.

“Semoga revisi ini bisa di bahas diawal tahun. Apakah Baleg atau di Bamus (rapat besar yang melibatkan komisi lain),” tegasnya.

Arwani mengaku komitmen komisi II DPR RI untuk menyelesaikan masalah honorer K2 yang sudah menahun. Dia juga mengatakan, pembahasan revisi UU ASN akan digenjot di awal tahun agar bisa selesai.

Revisi UU tersebut diminta untuk dipercepat. Honorer K2 bukan hanya dari kalangan guru, tetapi ada yang lainnya, seperti tenaga administrasi, penyuluh, tenaga kesehatan.

“Kami akan meminta komisi II agar revisi UU ASN dipercepat. Selain itu honorer k2 adalah satu kesatuan dimana ada guru, tenaga kesehatan, penyuluh, tenaga administrasi, tenaga teknis lainnya. Honorer K2 tidak boleh dipisah-pisah,” kata Koordinator Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Nur Baitih dilansir dari jambiekspres.co.id.

Melansir dari liputan6.com, sejumlah pegawai honorer dari sejumlah provinsi mengajukan permohonan mendaftarkan permohonan judical review UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai terdapat beberapa pasal dalam UU tersebut yang merugikan keberadaan pegawai honorer.

Baca Juga :  Guru Honorer yang tak Lulus CPNS dan P3K Bagaimana Nasibnya?

Adapun pasal yang digugat antara lain, Pasal 6 huruf b tentang kriteria ASN yang terdiri dari PNS dan P3K, Pasal 58 ayat (1) dan (2) tentang pengadaan ASN, dan Pasal 99 tentang pengangkatan P3K.

“Kami sebagai pemohon merasa bahwa hak kontitusional sebagai warga negara yang dijamin oleh UUD 1945 telah dirugikan,” kata Koordinator Honorer Menggugat Yolis Suhadi. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?