JAKARTA – Setelah RUU Pesantren disahkan menjadi UU Pesantren, Selasa (24/9/2019), pondok pesantren (ponpes) memiliki kesempatan mendapat jatah dari anggaran pemerintah. Baik itu APBN, APBD provinsi maupun APBD kota/kabupaten. Syaratnya ponpes harus berbadan hukum. Itu semua diserahkan ke ponpes hendak mengurus atau tidak.
“Pesantren (harus) berbadan hukum atau tidak, kita serahkan sepenuhnya kepada pesantren itu sendiri,” Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dilansir dari rebuplika.co.id.
Dijelaskan, nantinya ada ketentuan lebih lanjut yang mengatur secara rinci soal kriteria pesantren yang dapat menerima anggaran pemerintah.
UU Pesantren mengamanatkan agar pemerintah segera melahirkan aturan pemerintah, aturan presiden dan aturan menteri sebagai turunan dari undang-undang tersebut.
“Ya tentu itu nanti ada ketentuannya secara rinci. Tapi apapun itu ketentuan bagaimana pemerintah baik pusat, provinsi, kabupaten, maupun kota, untuk bisa memberikan dukungan kontribusi bantuannya kepada pondok pesantren,” jelasnya.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Choirul Muna mengatakan, fraksinya mendukung dan menyambut dengan gembira pengesahan RUU Pesantren. Dirinya menilai bahwa hal tesebut merupakan sumbangsih dari anggota dewan kepada seluruh rakyat Indonesia.
“InsyaAllah dengan diterbitkan dan pada saat dikumandangkannya RUU Pesantren ini, pesantren-pesantren yang ada akan mendapatkan secara pengakuan legal baik dari APBN, APBD Tingkat I dan II. Inilah sumbangsih kami dari DPR RI kepada Pesantren di seluruh Indonesia,” kata politisi NasDem ini dilansir dari dpr.go.id.
Anggota Komisi III DPR RI, Asrul Sani meningatkan, kepada jajaran pemerintah untuk meneruskan semangat RUU Pesantren ini melalui dukungan peraturan-peraturan pemerintah.
“Adanya keharusan bahwa lembaga Pesantren hasus berbadan hukum terlebih dulu baru bisa mendapat anggaran, inilah yang harus dikoreksi bahwa administrasi negara kalau status hukumnya sudah tercapai, seharusnya mendapat hak yang sama di mata negara,” jelasnya.
Apresiasi juga datang dari Anggota Badan Legislasi DPR RI, Nihayatul Wafiroh, yang turut merasa bangga akan keberhasilan RUU Pesantren ini.
“Kami berjuang bersama untuk pesantren di Indonesia, dan berharap pesantren bisa menjadikan Bangsa Indonesia ini lebih maju. Apresiasi bagi Komisi VIII juga yang telah mengundang semua ormas, sehingga bisa mengakomodir semua kepentingan,” ujarnya.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher Parasong mengatakan, saat membahas RUU Pesantren ini, Panitia Kerja (Panja) RUU Pesantren sudah menyerap aspirasi masyarakat melalui mekanisme RDPU yang mengundang perwakilan pesantren se-Indonesia juga organisasi masyarakat (ormas) Islam.
“Seluruh aspirasi telah kami tampung dan dimasukkan usul undang-undang, terakhir aspirasi Muhammadiyah juga telah kami tampung,” tandasnya. (Siedoo)
MAGELANG, siedoo.com - Tim Dosen dari Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMMA) telah mengembangkan teknologi metaverse untuk digitalisasi pariwisata desa. Platform ini merupakan…
MAGELANG, siedoo.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Magelang menyelenggarakan kegiatan 'Gelar Karya Pendidikan' mulai tanggal 2 hingga 4…
BANDUNG, siedoo.com - Tim Kampus Mengajar angkatan 7 SDN Pamujaan, Bandung berkolaborasi dengan Hima FKIP Ma’soem University mengadakan kegiatan Festival Pendidikan, Kamis…
SURABAYA, siedoo.com - Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) sebagai salah satu pusat Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk Seleksi Nasional…
MAGELANG, siedoo.com - Nonton bareng (nobar) Timnas U-23 Indonesia yang berlaga melawan Uzbekistan di Semifinal Asian Footbal Cup (AFC) 2024…
MAGELANG, siedoo.com - Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto melantik dan mengambil sumpah 405 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan jabatan…