Nasional

Kunci Pokok dalam Mengembangkan Peserta Didik PAUD

JAKARTA – Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud), Harris Iskandar menyatakan, penguasaan membaca, menulis dan berhitung (calistung) bukan merupakan kemampuan wajib yang harus dimiliki para peserta didik PAUD.

Penerimaan peserta didik PAUD menuju jenjang pendidikan dasar, lanjutnya, justru dilakukan melalui sistem zonasi. Yaitu, dengan memprioritaskan usia anak dan jarak tempat tinggal peserta didik dengan sekolah. Kompetensi calistung baru diajarkan secara formal saat peserta didik berada di jenjang sekolah dasar (SD).

“Saat ini penerimaan peserta didik baru berdasarkan zonasi. Terlebih seleksi penerimaan peserta didik di SD kelas awal tidak boleh dilakukan melalui tes, baik tes kemampuan calistung maupun bentuk tes lainnya,” ujar Dirjen Harris.

Kriteria seleksi, lanjut Dirjen Harris, berupa usia anak dan jarak tempat tinggal dengan sekolah. “Kompetensi calistung secara formal akan diajarkan saat anak duduk di bangku SD,” jelasnya.

Kerja Sama Pendidik PAUD dan Orang Menjadi Kunci

Pada sisi lain, kerja sama antara pendidik PAUD dengan orang tua merupakan kunci bagi perkembangan peserta didik PAUD. Hal ini mengacu pada Agenda Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals-SDGs) 2015-2030.

Tujuannya, memastikan bahwa pada tahun 2030 seluruh anak perempuan dan laki-laki memiliki akses pada pengembangan dan perawatan anak usia dini dan pendidikan pra-dasar yang berkualitas sehingga siap untuk mengikuti pendidikan dasar. Tujuan SDGs ini menjadi acuan semua negara untuk mendukung layanan PAUD yang berkualitas, termasuk Indonesia.

Perkembangan Layanan PAUD

Layanan PAUD di Indonesia menunjukkan perkembangan signifikan. Pada sisi payung hukum, layanan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif. Aturan ini mengamanatkan pemenuhan kebutuhan esensial anak usia dini secara utuh yang meliputi kesehatan dan gizi, rangsangan pendidikan, pembinaan moral-emosional, dan pengasuhan. Pemenuhan tersebut menjadi tanggung jawab bersama keluarga, Pemerintah, dan masyarakat.

Standar Pelayanan Minimal

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal menyatakan,  salah satu layanan dasar di bidang pendidikan yang wajib disiapkan pemerintah kabupaten/kota adalah layanan PAUD bagi anak usia 5 tahun sampai dengan 6 tahun.

Sebagai implementasinya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerapkannya dengan kemitraan tripusat pendidikan. Yaitu, satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat.

Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan, telah diatur mekanisme dan bentuk pelibatan tersebut. Keluarga sebagai lingkungan pendidikan yang pertama dan utama memegang peranan penting dalam mewujudkan PAUD yang berkualitas.

“Guru PAUD maupun orang tua dituntut mampu memfasilitasi anak-anak agar tumbuh dan berkembang dengan baik, tanpa harus tergesa-gesa agar dianggap hebat. Kerja sama di antara keduanya sangat dibutuhkan,” ujar Dirjen Harris.

Pastikan Bebas Stunting

Selanjutnya, persoalan stunting pun turut menjadi perhatian terkait isu perkembangan peserta didik PAUD. Stunting merupakan kondisi gagal tumbuh, terutama disebabkan karena kekurangan gizi kronis yang terjadi di usia balita.

Prevalensi stunting di Indonesia menempati urutan kelima di dunia. Sekitar 1 dari 3 anak-anak kita mengalami stunting. Adapun program penurunan angka stunting berlangsung dengan melibatkan lintas kementerian dan lembaga.

“Intervensi program ini terutama dilakukan selama periode 1.000 hari pertama kehidupan, yaitu sejak dalam kandungan sampai anak berumur 2 tahun,” jelas Dirjen Harris.

Menurutnya, intervensi bagi anak pada usia tersebut dilakukan melalui keluarga dan lingkungannya karena belum mengikuti layanan PAUD. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?
Tags: PAUD

Recent Posts

Capaian Triwulan I Tahun 2024 di Kabupaten Magelang Relatif Lebih Baik

MAGELANG, siedoo.com - APBD Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2024, di luar dana BOS dan BOP yaitu sejumlah Rp. 2.846.024.678.481. Sampai…

6 jam ago

Berikut Sistem Penanganan Medis Berbasis Metaverse yang Gagasan Mahasiswa ITS

SURABAYA, siedoo.com - Tim mahasiswa dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) menginovasikan sebuah sistem penanganan kesehatan personalized medicine berbasis metaverse bernama…

1 hari ago

Ikuti POPDA Eks Kedu, 160 Atlet dan Official asal Kota Magelang Dilepas

MAGELANG, siedoo.com - Wali Kota Magelang, dr. Muchamad Nur Aziz melepas 160 atlet termasuk pelatih/official Kota Magelang di Pendopo Pengabdian Kota Magelang,…

2 hari ago

Luar Biasa! ITS Naik Peringkat II Pendanaan PKM Terbanyak Nasional

SURABAYA, siedoo.com - Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) berhasil menempati posisi terbanyak kedua perguruan tinggi dengan proposal yang mendapatkan pendanaan…

3 hari ago

Dua Pelajar Indonesia Raih Emas dalam Ajang Internasional di Australia

JAKARTA, siedoo.com - Pelajar kelas 10 Sekolah Insan Cendekia Madani, Ronald Rauf Nurima, meraih prestasi gemilang dengan menyabet medali emas…

3 hari ago

17 Rektor PTN Ikuti Program Kepemimpinan di Korsel, Siapa Sajakah Mereka?

JAKARTA, siedoo.com - Pelepasan Peserta Program Peningkatan Kapasitas Kepemimpinan Perguruan Tinggi (PKKPT) untuk Rektor Tahun 2024 dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,…

4 hari ago