347 Kabupaten\/Kota Telah Membentuk Satgas PPKSP, Apa Fungsinya<\/div>\n
JAKARTA, siedoo.com - Kemendikbudristek telah mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023 yang mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).<\/div>\n<\/a>\n