MAGELANG - Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/3917/SJ mengenai Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjut (Booster) bagi masyarakat, belum lama ini. Isi surat edaran tersebut adalah pemerintah menetapkan vaksin booster menjadi syarat bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dan melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Salah satunya adalah memasuki area pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan,…