MAGELANG, siedoo.com - Penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) sebagai amanah UU Kesehatan Nomor 36/2009 secara konsisten diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Terutama, terkendalinya faktor risiko penyakit dan kematian yang disebabkan rokok. Termasuk, meningkatnya budaya masyarakat dalam berperilaku hidup bersih dan sehat. "Oleh karenanya, kami menyambut gembira dilaksanakannya kegiatan advokasi ini, dengan harapan setiap daerah…