Kabag Kepegawaian dan Umum Itjen Kemenag RI, Nurul Badruttamam. (foto: kemenag)
Opini

Mengawal Jalan Tengah Pegawai Honorer

Siedoo, Problematika keberadaan pegawai honorer kembali mengemuka meski ini bukan untuk kali pertama. Sebagaimana amanat konstitusi pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa ASN hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK). Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 memberi batasan keberadaan pegawai honorer…