Siedoo.com -
Nasional

Seleksi P3K untuk Guru Honorer Dibuka Setelah Seleksi CPNS

JAKARTA – Guru honorer yang tidak bisa mengikuti seleksi CPNS 2018 karena terkendala usia, lebih dari 35 tahun, jangan berkecil hati. Setelah seleksi CPNS tahun ini, pemerintah pusat memberikan kesempatan guru honorer untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Seleksi P3K akan dilakukan setelah seleksi CPNS tahun 2018 selesai,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin dalam rilisnya.

Dijelaskan mantan Wakapolri ini, hal itu dilakukan pemerintah untuk memperhatikan orang-orang yang telah berjasa dan berjuang cukup lama untuk negara dan menanti menjadi ASN.

“Oleh karena itu, pemerintah memberikan solusi melalui P3K,” cetusnya.

Ditegaskan, dalam seleksi P3K tersebut di dalamnya diberi peluang eks tenaga honorer kategori dua yang tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi CPNS.

Peluang itu, terbuka bagi pelamar yang tidak lulus dalam seleksi CPNS untuk mengikuti tes P3K. Seleksi P3K dapat diikuti oleh pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun.

“Bahkan bagi yang usianya setahun sebelum batas usia pensiun juga dapat mengikuti tes,” imbuh Syafruddin.

Dikatakan, pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dari pengadaan sampai pensiun ASN.

Hal itu juga berlaku bagi tenaga eks honorer Kategori II (K-II) serta Pegawai non-PNS yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah.

Sesuai dengan UU tersebut, untuk dapat diangkat menjadi CPNS maupun PPPK harus melalui tes.

Mengangkat Lebih dari 1 Juta Orang Guru Honorer Menjadi PNS

Diterangkan, hingga tahun 2014, pemerintah telah mengangkat tenaga honorer sebanyak 1.070.092 orang. Jumlah ini berawal dari pendataan pertama tenaga honorer sebanyak 920.702 orang, dan dilakukan pengangkatan sebanyak 860.220 orang tenaga honorer K-1 tanpa tes. Pada tahun 2013, dilakukan tes untuk tenaga honorer K-II, dan sebanyak 209.872 orang.

Baca Juga :  16 Anggota Pramuka Penggalang Kota Magelang Ikuti Jamnas XI, Bawa Misi Khusus

Pengangkatan honorer K-II itu berawal dari adanya pengaduan dari tenaga honorer yang merasa memenuhi syarat tetapi tidak diangkat.

Kemudian dilakukan pendataan kedua, dan diperoleh data sejumlah 648.462 orang.

Atas kesepakatan bersama pemerintah dengan Komisi II, Komisi VIII, dan Komisi X DPR, pemerintah mengeluarkan PP No. 56 tahun 2012 untuk melaksanakan tes satu kali bagi tenaga honorer K-II.

“Bila dibandingkan dengan pengangkatan PNS dari pelamar umum yang hanya sebanyak 775.884 orang (dengan tes), tenaga honorer yang diangkat sejak tahun 2005-2014 lebih besar. Yakni, 1.070.092 orang, atau sekitar 24,7% dari jumlah PNS saat ini,” jelasnya.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan akan dibuat peta jabatan formasi untuk P3K.

“Jadi tidak hanya guru saja, tetapi juga untuk jabatan-jabatan lainnya,” ujarnya. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?