Siedoo.com -
Inovasi

Penjara Segitiga Bermuda, Solusi dari Maraknya Kasus Korupsi

Siedoo, Prihatin terhadap kondisi para pejabat yang terus melakukan tindak pidana korupsi, mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Jawa Timur menawarkan solusi persoalan. Para koruptor dibina di tempat khusus (penjara) yang jauh dari hiruk pikuk agar merasa jera. Tidak hanya tempat pembinaan yang jauh, tetapi desain bangunan para koruptor juga dibangun secara khusus.

Mahasiswa itu adalah Resti Yully Astusi, Nicolody Ofirla Eflal Froditus, dan Anida Wahyu Dewant. Mahasiswa Teknik Geomatika itu menawarkan ide dan solusinya melalui Program Kreativitas Mahasiswa – Gagasan Tertulis (PKM-GT), yakni mendirikan penjara terapung di wilayah 3T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal) sebagai efek jera bagi para koruptor.

Wilayah yang akan menjadi titik dibangunnya penjara tersebut berada di perairan Pulau Maratua, Kalimantan Timur. Kondisi penjara yang jauh dari keramaian atau terpencil ini, akan mengakibatkan susahnya akses perjalanan dan digital.

Konsep bangunan penjara dengan luas 50 hektare ini dinamakan tim sebagai penjara Segitiga Bermuda, karena memiliki desain tampak indah di luar namun menyeramkan di dalam.

Desain penjara terapung ini mampu memberikan efek psikologis juga kepada pelaku koruptor. Ruang sel dengan warna dinding serba putih serta berukuran 1,5 x 1 meter diharapkan mampu memengaruhi psikologis tahanan untuk mengakui kesalahannya dan orang-orang yang terlibat di dalamnya.

Tersangka nantinya ditahan dalam sel khusus ini selama dua minggu dan hanya boleh dikunjungi oleh pemuka agama setiap tiga hari sekali. Akses tersangka dengan dunia luar juga diputus. Sehingga, tidak ada komunikasi.

“Tidak sembarang orang bisa masuk ke penjara karena dibangun di atas perairan yang hanya memiliki satu jalan. Sehingga jika mereka melarikan diri sama dengan menjemput ajal,” kata salah satu mahasiswa Nicolody Ofirla Eflal Froditus.

Baca Juga :  Berinovasi dengan Limbah Beracun, Mahasiswa ITS Harapkan Emas di Pimnas
Nicolody Ofirla Eflal Froditus dan Anida Wahyu Dewanty sedang mendiskusikan karyanya.

Nico, sapaanya ini mengatakan, untuk kasus terdakwa terdapat tahapan interogasi pengakuan. Tahap pertama, terdakwa ditanya empat mata secara baik-baik. Apabila tidak mengaku, terdakwa akan dimasukkan sel yang nantinya akan ditenggelamkan di laut yang banyak ikan hiu, sehingga terdakwa tertekan dan merasa tidak sanggup untuk terus berbohong. Setelah melakukan pengakuan, terdakwa akan berubah status menjadi terpidana.

Sementara hukuman bagi terpidana yang diletakkan di penjara terpidana diberi efek jera psikologis. Yakni, dengan dipaksa melakukan serangkaian kegiatan yang berhubungan dan berbaur dengan masyarakat kecil menengah sekitar, seperti menjadi nelayan budidaya ikan.

“Tujuannya, agar terpidana merasakan empati yang begitu dalam terhadap kondisi masyarakat dan tidak muncul keinginan untuk melakukan korupsi lagi,” urainya.

Melalui ide tersebut, Nico dan tim berharap dapat membantu pemerintah dalam memberikan efek jera dan trauma berat kepada terpidana korupsi. Serta mendukung program pemerintah dalam mengembangkan pemanfaatan ruang laut.

Apa Tanggapan Anda ?