BANDUNG – Setahun belakangan ini, rupanya masih terjadi jual beli kursi sekolah di tingkat SMA dalam PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru). Hal tersebut ditemukan Ombudsman Perwakilan Jawa Barat. Harganya mencapai Rp 60 juta per kursi.
“Tahun lalu, harga satu kursi ada yang Rp 60 juta di sebuah SMA (sekolah menengah atas) negeri,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Barat Sri Haneda Lastoto sebagaimana ditulis tempo.com.
Harganya bukan hanya itu saja, nilainya bervariatif. Dari temuan Ombudsman, harga satu kursi di SMA negeri paling murah bisa mencapai Rp 15 juta.
Ditandaskan, investigasi laporan kasus jual-beli kursi di sebuah SMA negeri di Bandung beberapa waktu lalu gagal mendapatkan target.
“Kekosongan kursi disalahgunakan, pihak sekolah tidak menginformasikan kursi kosong itu,” ujarnya.
Mestinya sekolah transparan mengenai berapa banyak kursi kosong per rombongan belajar. Karenanya, agar persoalan tersebut tidak terjadi, atau terjadi PPDB di tahun 2018, Ombudsman membuka layanan pengaduan atau hotline atau SMS 137 serta nomor 082216882861. Format laporannya bertulisan nama pelapor, nomor kartu tanda penduduk, asal provinsi, dan isi laporan.
Sementara itu, Asisten Ombudsman Jawa Barat Noer Adhe Purnama mengatakan, biasanya jual beli kursi dilakukan setelah ditutupnya sistem pendaftaran secara online. Celah jual beli bangku sekolah karena masih tersedia beberapa bangku atau kuota di luar sistem zonasi PPDB.
Menurut Adhe, kasus ini sudah dilaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan telah dilakukan rotasi terhadap kepala sekolah yang terlibat. Untuk membuat efek jera, Ombudsman menggandeng tim Saber Pungli Jawa Barat, supaya transaksi ini bisa dipidana.
“Sekarang kami kerja sama dengan saber pungli. Jadi kalau ada laporan dari masyarakat, kami langsung berikan data itu lalu bagaimana saber pungli menindaklanjuti. Mereka punya kewenangan operasi tangkap tangan, kami administratifnya,” tandasnya.