Siedoo.com -
Tokoh

Mahasiswa Asal Magetan, Juarai Kompetisi Kajian Hukum Nama Domain

SURABAYA – Mahasiswa dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Jawa Timur berhasil memposisikan namanya di puncak klasemen Kompetisi Penulisan Kajian Hukum Nama Domain Indonesia. Kajiannya tentang wacana domain .ID yang akan dibuka untuk skala internasional berhasil mengantarkan Stanley Wijaya, mahasiswa Sistem Informasi ITS, menyabet juara pertama. Stanley mampu menyingkirkan mahasiswa dari perguruan tinggi lainnya.

Meski baru kali pertama menulis tentang kajian hukum, ia mampu meraih juara pertama untuk kategori tema Penggunaan Nama Domain .ID bagi Pengguna Internasional. Dari seluruh finalis yang diundang ke Jakarta, ia merupakan satu-satunya peserta yang berlatar belakang teknik. Bahkan Stanley tidak hanya bersaing dengan mahasiswa S1, tetapi juga dengan mahasiswa S2, S3, serta praktisi hukum lainnya.

Domain .ID adalah nama unik yang digunakan untuk penamaan website di Indonesia. Sampai saat ini domain .ID memang hanya boleh dimiliki warga negara Indonesia dan warga negara asing yang mempunyai merek yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Institusi asing yang ingin memiliki domain .ID pun harus melalui perwakilannya di Indonesia.

Sementara warga negara asing yang tidak ada hubungannya dengan Indonesia tidak bisa memiliki alamat internet ini karena tidak ada dokumen pendukung. Namun selama tiga tahun terakhir mulai muncul wacana internasionalisasi domain .ID dan menimbulkan polemik tersendiri.

Apabila Indonesia ingin daulat internet, maka domain .ID harus bisa dipakai di segala penjuru dunia. Termasuk orang-orang Indonesia yang menetap di luar negeri. Namun di sisi lain, tak bisa dipungkiri internasionalisasi domain .ID bisa meningkatkan ancaman kejahatan dunia maya seperti penipuan dan perjudian.

Lomba ini diselenggarakan langsung oleh Pengelola Nama Domain Indonesia (PANDI). Apabila pemerintah mau membuka domain .ID untuk skala internasional maka harus dilihat sumbernya

Baca Juga :  Haekal Shafi, Juarai Ajang Brio Virtual Modification

“Apakah bisa seefektif sekarang, mengingat PANDI selama ini cukup ketat menyeleksi website yang terdaftar atas nama domain tersebut,” kata mahasiswa asal Magetan tersebut.

Stanley pun mengatakan, apabila domain .ID memang akan dibuka secara internasional, maka warga negara asing harus tunduk terhadap hukum di Indonesia. Meskipun berbasis di luar negeri, pengguna domain tetap harus mematuhi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 ayat 1-4.

Adapun hal yang diatur dalam pasal tersebut adalah larangan memuat perjudian, penghinaan, pemerasan, serta melanggar asusila. Peraturan yang dibuat bukan semata-mata untuk mengekang kebebasan pemilik domain. Melainkan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan warganet.

“Berbagai hal yang berkaitan dengan kerangka hukum seperti mekanisme dan kepatuhan hukum serta hukuman bagi pelanggar pun harus diatur secara detail dan tegas,” terangnya.

Dengan adanya PANDI, aktivitas berinternet juga lebih bisa dikontrol. Itu karena dapat mengurangi potensi pelanggaran hukum.

“Intinya setiap orang yang mendaftar domain .ID harus tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia,” ungkapnya.

Keberhasilan Stanley, mantan ketua ITS TV ini seakan membuktikan bahwa semua hal bisa dipelajari. Ia pun percaya bahwa kunci suksesnya berasal dari keyakinan untuk berani mencoba dan jangan pernah takut kalah.

“Kesempatan hanya sekali, kalau uang bisa dicari. Jangan sampai ketidaktahuan kita membatasi ruang gerak untuk berkarya,” jelas mahasiswa berkacamata tersebut sembari tersenyum.

Apa Tanggapan Anda ?