MAGELANG – Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) Universitas Muhammadiyah Magelang, Jawa Tengah menyelenggarakan training terkait dengan bagaimana sebuah daerah mempunyai Perda Kawasan Tanpa Rokok yang komprehensif. Dari acara itu, muncul komitmen bersama dari peserta pelatihan penyusunan regulasi kawasan tanpa rokok. Ada lima poin dari komitmen bersama tersebut.
Mereka sepakat melaksanakan hal-hal seperti menindaklanjuti hasil dari pelatihan ini di masing-masing kabupaten kota sesuai RTL yang telah disusun. Saling mendukung terwujudnya peraturan daerah yang komprehensif tentang Kawasan Tanpa Rokok di masing-masing kabupaten dan kota, memasukkan usulan draft Raperda Kawasan Tanpa Rokok yang komprehensif dalam propem perda di masing-masing Kabupaten dan Kota.
“Meningkatkan peran organisasi perangkat daerah dalam mensukseskan Program Kawasan Tanpa Rokok. Mengawal proses penyusunan Perda Kawasan Tanpa Rokok yang komprehensif yang mengatur juga terkait iklan promosi dan sponsorship rokok serta larangan display rokok,” demikian bunyi komitmen bersama ini ditandatangani dan menjadi pegangan masing- masing pihak untuk dilaksanakan sepenuhnya.
Komitmen bersama ini disampaikan setelah MTCC UM Magelang bekerjasama dengan Kementrian Kesehatan RI, International Union Against Tuberculosis and Lung Diseases (The Union), Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Tengah dan Aliansi Bupati & Walikota Peduli Kawasan Tanpa Rokok menyelenggarakan sebuah training khusus. Itu terkait dengan bagaimana sebuah Kabupaten dan kota mempunyai Perda Kawasan Tanpa Rokok yang komprehensif.
Ketersediaan Peraturan Daerah tersebut untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok. Termasuk juga mengatur tentang iklan rokok yang sangat masif di kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Tengah.
Pelatihan penyusunan Perda Kawasan Tanpa Rokok dilakukan mulai 17 sampai 19 April 2018 di Hotel Artos Magelang. Pelatihan melibatkan 20 kabupaten/ kota meliputi tiga Kota (Magelang, Tegal dan Surakarta) dan 17 Kabupaten (Magelang, Purworejo, Boyolali, Batang, Pekalongan, Jepara, Banjarnegara, Purbalingga, Wonosobo, Pati, Brebes, Tegal, Kendal, Pekalongan, Pemalang, Cilacap dan Karanganyar). Masing kota/kabupaten diwakili unsur Bappeda, Biro Hukum dan Dinas Kesehatan.
Adapun tujuan dan target kegiatan pelatihan mewujudkan komitmen bersama dalam inisiasi perda kawasan tanpa rokok bagi 20 Kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Tengah. Meningkatkan peran serta SKPD dalam mensukseskan program KTR, membantu kabupaten dan kota dalam menyusun regulasi kawasan tanpa rokok 100% dan pelarangan iklan promosi dan sponsorsip rokok secara komprehensif.
Selain itu juga drafting Rancangan Perda Kawasan Tanpa Rokok dan menyusun Rencana Kerja Advokasi Perda Kawasan Tapan Rokok Masing-masing Kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Tengah.
Acara pelatihan penyusunan Perda KTR yang diikuti 60 peserta dari 20 Kabupaten/Kota tersebut dibuka langsung dari Kementrian Kesehatan Rakyat Indonesia (Kemenkes RI), dr. Theresia Sandra Diah Ratih,MA. Menurut Theresia regulasi KTR menjadi sangat penting untuk melindungi anak dan masyarakat miskin di Indonesia.
KTR dapat memberikan tiga fungsi. Yakni, untuk melindungi mereka yang tidak merokok (perokok pasif), melindungi perokok aktif dan untuk role model bagi generasi penerus.
“KTR menjadi role model untuk anak-anak bahwa merokok itu tidak baik. Keluarga yang sehat adalah keluarga yang tidak ada anggota keluarganya yang merokok,” tegasnya.