Siedoo, SALAH satu peran guru adalah sebagai ilmuwan, yang berkewajiban tidak hanya menyampaikan pengetahuan yang dimiliki kepada muridnya. Akan tetapi juga berkewajiban mengembangkan pengetahuan itu dan terus menerus memupuk pengetahuan yang dimilikinya. Dengan kata lain, guru berkewajiban untuk membangun tradisi dan budaya ilmiah. Salah satunya dalam bentuk Publikasi Ilmiah.
Publikasi ilmiah dapat dimaknai sebagai upaya untuk menyebarluaskan suatu karya pemikiran seseorang atau sekelompok orang dalam bentuk laporan penelitian, makalah, buku atau artikel. Publikasi ilmiah yang dilakukan guru pada dasarnya merupakan wujud dari profesionalisme guru. Steven R. Covey, (BPSDM-Kemendikbud, 2012) menyebutkan bahwa kegiatan publikasi ilmiah adalah salah satu bentuk upaya untuk memperbaharui mental.
Di Indonesia, kegiatan publikasi ilmiah di kalangan guru mulai populer pada pertengahan tahun 90-an. Seiring dengan dikukuhkannya guru sebagai jabatan fungsional seperti tertuang dalam Kepmenpan No. 84/1993. Jika ditelaah lebih dalam, isi Keputusan Menteri ini sebenarnya telah memberikan pesan tidak langsung bahwa pada dasarnya guru adalah seorang ilmuwan.
Guru pada zaman sekarang ini dituntut lebih profesional, lebih handal, dan lebih kompeten, hal itu menjadi tuntutan masyarakat modern. Maka wajar dan pantas bahwa sekarang ini menulis dalam bentuk publikasi ilmiah adalah sarana untuk meningkatkan kemampuan guru dalam pengembangan profesi mereka lebih maju.
Kegiatan publikasi ilmiah guru semakin diperkuat dengan hadirnya Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Semula kewajiban publikasi ilmiah hanya dikenakan kepada guru yang akan naik pangkat dari Golongan IV.a ke atas. Namun berdasarkan Permenpan dan RB ini, kegiatan publikasi ilmiah guru harus dilakukan guru yang akan naik ke golongan III.c
Merujuk pada Permenpan dan RB No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, bentuk-bentuk kegiatan publikasi ilmiah yang dapat dilakukan guru dalam rangka pengembangan keprofesian berkelanjutan, yaitu:
Dari uraian di atas sangat jelas sesungguhnya banyak pilihan publikasi ilmiah yang bisa diambil guru dalam rangka mewujudkan profesionalismenya. Mempublikasikan tulisan berarti mengibarkan bendera keilmuan.
Oleh karena itu, guru hendaknya mampu mengibarkan bendera keilmuan masing-masing kepada khalayak melalui aneka karya tulis. Bila dengan membaca kita mengenal dunia, maka dengan menulis, dunia mengenal kita.
Narwan, S.Pd
Guru SD Negeri Jogomulyo
Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
SURABAYA, siedoo.com - Anggaran pencairan beasiswa yang berhasil dikumpulkan oleh Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) baik dari internal maupun eksternal…
MAGELANG, siedoo.com - Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto mengatakan momentum Idul Fitri ini harus bisa membawa semangat khususnya kepada para…
JAKARTA, siedoo.com - Kemendikbudristek telah mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023 yang mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan…
SURABAYA, siedoo.com - Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) menggandeng Rumah Sakit Universitas Airlangga (RSUA) dalam pengembangan terobosan aplikasi SahabatCAPD, sebuah…
JAKARTA, siedoo.com - Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan kembali dibuka Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 4…
MAGELANG, siedoo.com - Pemkot Magelang memberikan tali asih kepada 99 alim ulama, 12 pondok pesantren, 5 panti asuhan dan 3…