RAPERDA. Penandatanganan dan Penyerahan Persetujuan Penetapan Tiga Raperda Menjadi Peraturan Daerah. (foto: humaspemkab)
Siedoo.com - RAPERDA. Penandatanganan dan Penyerahan Persetujuan Penetapan Tiga Raperda Menjadi Peraturan Daerah. (foto: humaspemkab)
Daerah

Berikut Tiga Raperda Menjadi Perda yang Disetujui Bupati dan DPRD Magelang

MAGELANG, siedoo.com – Tiga Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah disetujui Bupati Magelang Zaenal Arifin bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang.

Persetujuan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magelang, Senin (16/1/2023).

Penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah tersebut meliputi Rancangan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Bupati Magelang Zaenal Arifin menyampaikan bangunan gedung merupakan kebutuhan dasar manusia atau kelompok masyarakat yang dapat digunakan untuk menyelenggarakan berbagai fungsi dan kegiatan dalam rangka menunjang atau menyukseskan pembangunan nasional, serta mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak, perwujudan produktifitas dan jati diri manusia.

Menurutnya, penetapan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung merupakan langkah strategis untuk mengatur mengenai pelaksanaan tentang fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung, standar teknis Bangunan Gedung, proses penyelenggaraan Bangunan Gedung, peran masyarakat dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung dan pembinaan dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung.

“Dengan Penetapan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung diharapkan penyelenggaraan bangunan gedung dapat dilakukan secara tertib, baik secara administratif maupun secara teknis agar terwujud bangunan gedung yang fungsional, andal, yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna atau masyarakat, serta serasi dan selaras dengan lingkungannya,” kata Zaenal Arifin.

Terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Zaenal menyampaikan, Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dimana Pancasila merupakan dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum memegang peranan penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Penyelenggaraan negara, Aparatur Sipil Negara dan semua elemen masyarakat diharapkan selalu memahami Pancasila sebagai rambu-rambu dalam penyelenggaraan negara dan Pemerintahan.

Baca Juga :  Selamat! SMP IT Ihsanul Fikri Mungkid Sabet Medali Emas KSM 2022 Tingkat Nasional

“Selain itu, nilai-nilai Wawasan Kebangsaan harus senantiasa diwujudkan dalam setiap sendi kehidupan seluruh elemen Daerah. Oleh karena itu upaya penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan memiliki arti penting di Daerah,” tandasnya.

Zaenal mengatakan, Penetapan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam rangka membuat suatu landasan hukum khususnya terhadap penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

“Peraturan Daerah tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan pengalaman Pancasila, menjawab tantangan zaman dan permasalahan ideologis yang dapat mengancam keutuhan dan Kebhinekaan dengan memberikan pemahaman dan penghayatan nilai-nilai dasar Pancasila kepada penyelenggara negara, Aparatur Sipil Negara, dan semua elemen masyarakat, sehingga dapat menjadi nilai dan fondasi di masyarakat,” ungkap, Zaenal.

Sementara terkait Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, menurut Zaenal merupakan bentuk dukungan Pemerintah Daerah bagi penyelenggaraan Pesantren dalam fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi berdasarkan tradisi dan kekhasannya.

Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang fasilitasi penyelenggaraan Pesantren sebagai payung hukum, diharapkan dapat membantu atau memberi kemudahan penyelenggaraan Pesantren dalam pengembangan sarana-prasarana, pengembangan sumber daya manusia dan memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dan para pemangku kepentingan lainnya dalam memberikan fasilitasi kepada Pesantren. (humaspemkab/siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?